Indeks

Irwan Afriadi : Ada Surat Rekomendasi Siluman

Padang – Ketua Pengurus provinsi (Pengprov) Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumatera Barat temukan surat rekomendasi siluman untuk menggelar kejuaraan balap motor Race WF Drag Bike, Drag Race, Road Race dam Car Meet Up Piala Menpora RI yang dilaksanakan oleh Kartika Sport Club pada 22-23 April mendatang di Lanud Tabing Padang.

Anehnya, surat rekomendasi siluman dibuat sendiri oleh Ketua Harian IMI Sumbar, agar penyelenggaraan kegiatan tetap berlangsung.Hal ini diketahui setelah Ketua Harian IMI Sumbar Deslim, Penasehat IMI Sumbar Hidayat, Kabid Organisasi Doddy Sundra, dan Kabid Sepeda Motor Parmonangan Sijabat membuat berita acara penjelasan terkait pembuatan surat rekomendasi dimaksud.

Kendati demikian, Ketua Pengprov IMI Sumbar Irwan Afriadi kepada Sumbar Post menyatakan bahwa yang dilakukan oleh Ketua Harian IMI Sumbar telah melanggar UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Pasal 51 Ayat 2 serta melanggar AD/ART IMI.

Dalam UU SKN dikatakan bahwa penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapat rekomendasi dari induk cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi peraturan perundangan yang berlaku.

Dalam AD/ART IMI dikatakan yang berhak mengeluarkan surat rekomendasi adalah Ketua Umum. Apabila Ketua Umum berhalangan tetap atau berhalangan, Ketua Umum bisa mendelegasikan atau mewakilkan kepada pengurus lainnya.

“Dalam posisi sekarang ini, saya tidak ada berhalangan tetap ataupun berhalangan. Kenapa juga ada surat rekomendasi dari Ketua Harian. Ini sama saja mengangkangi saya sebagai Ketua Umum,”Jelas Irwan.

Takut surat rekomendasi siluman berdampak negatif nantinya bagi organisasi IMI, Irwan pun membuat surat kepada Kapolda Sumbar. Surat bernomor 013/IMI-Sumbar/G/III/2017 tersebut meminta Kapolda Sumbar agar tidak memberikan izin penyelenggaraan pada iven tersebut, serta apabila izin penyelenggaraan iven telah keluar, mohon dicabut kembali.

“Apabila Kartika Sport Club masih tetap melaksanakan kegiatan, meskipun surat rekomendasi resmi tidak keluar. Kami tidak akan segan segan mengeluarkan Kartika Sport Club dari keanggotaan IMI Sumbar,”tegas Irwan.

Irwan pun berencana akan memberikan sanksi kepada pengurus yang membandel sesuai AD/ART IMI dalam bagian keempat Pasal 5 perihal tindak disiplin kepada pengurus.

“Oh iya akan kita tindak disiplin pengurus yang membandel. Nanti akan kita rapatkan dengan pengurus lainnya sesuai kategori kesalahannya fatal atau tidak. Jika dinilai fatal, maka kita akan langsung berhentikan dari kepengurusan,”’ungkapnya.

Dirinya juga menghimbau kepada pengurus IMI Sumbar lainnya agar menjalankan tugas sesuai kewenangan yang telah diberikan. Jangan sampai pengurus lainnya overlap dengan tugas dan kewenangan yang diberikan, apapun jabatan, hendaknya dijalankan dengan baik.

Sementara itu, Sekretaris Pengprov IMI Sumbar Desyontori menambahkan, Ketua Harian IMI Sumbar Deslim beserta rekan rekan lain memberikan surat rekomendasi kepada Kartika Sport Club, karena mereka berpijak pada AD/ART IMI tahun 2016 Bab VIII bagian kedua Pasal 41 angka 3 yang menyatakan bahwa ketua tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, ketua harian berhak dan berwenang untuk  dan atas  nama mewakili Pengprov.

“Nah disinilah kesalahan pemahaman Ketua Harian. Ketua Pengprov IMI Sumbar tidak pernah berhalangan hadir. Secara administrasi sekretariat selalu konfirmasi perihal apapun menyangkut Kegiatan IMI di Sumbar. Bahkan permasalahan ini sebenarnya Ketua Pengprov sudah jelaskan  kepada Pembina IMI Sumbar Hidayat, tapi tidak tahu kenapa bisa seperti ini,”pungkas Desyontori.(Ridho)

Exit mobile version