Indeks

Inilah Hasil Rakernis Dispora se Sumbar 2017

Padang – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ( Dispora ) Sumbar, H. Priadi Syukur, SH,MH, secara resmi tutup Rapat Kerja Teknis ( Rakernis ) Kabupaten/ Kota se- Sumatera Barat, Rabu 15/ 3 di Hotel Rocky Jalan Permindo Padang.

Dalam arahannya Kadispora menyampaikan, sebagai OPD/ SKPD yang menangani kepemudaan dan keolahragaan, agar dapat melakukan politik anggaran, dengan kata lain mengurus kepemudaan dan keolahragaan butuh anggaran yang cukup, tidak bisa dijalankan dengan anggaran kecil dan setengah hati.

Oleh karena itu perangkat OPD yang bersangkutan mempunyai peran dalam meyakinkan , pimpinan atau kepala daerah bahwa OPD yang kita kelola sangat penting dan membutuhkan anggaran besar .

Selain itu lanjut Priadi Syukur,  Dispora juga dituntut mampu membangun hubungan baik dengan TAPD, dan DPRD.

“Sebagai OPD yang menangani kepemudaan dan keolahragaan, mari secara bersama- sama memajukan, dengan membangun hubungan baik dengan stek holder terkait, meyakinkan semua unsur pimpinan daerah, dan kerja keras. Apa  yang telah dirumuskan pada Rakernis hendaknya kita jalankan dengan semestinya, serta hasil Rakernis hari ini sangat menentukan program kerja Dispora Provinsi Sumatera Barat,  dan Kabupaten Kota Tahun 2018 nanti,’’ kata Priadi Syukur.

Sedangkan kesepakatan yang diperoleh dari Rakernis tersebut antara lain: Kelompok pemuda disampaikan oleh Mihandrik, S.STP, M.Si dari Kota Bukittinggi.

1. Untuk Tahun 2017, bagi kabupaten/ kota yang tidak menganggarkan kegiatan seleksi untuk program kepemudaan yang diselenggarakan di provinsi. Cukup dengan sosialisasi brosur/ edaran, yang telah disampaikan dan bagi pemuda yang berminat untuk mengikuti program kepemudaan tersebut, agar diberikan rekomendasi oleh Dispora kabupaten/ kota.

2. Tahun 2018 kabupaten/ kota agar mensinkronkan kegiatan yang ada di provinsi, serta mengalokasikan anggaran untuk seleksi program kepemudaan tersebut sesuai kemampuan keuangan daerah.

3. Setiap kegiatan tingkat provinsi yang direkomendasikan, agar didampingi oleh OPD terkait di kabupaten/ kota sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Permintaan peserta yang diikuti oleh siswa SLTA kabupaten/ kota, agar berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi.

5. Kegiatan kepramukaan yang dilaksanakan di tingkat provinsi adalah kegiatan kursus mahir  Pembina Tingkat Lanjut ( KML ), sedangkan kegiatan kursus mahir pembina tingkat dasar ( KMD ) diharapkan dapat dilaksanakan di kabupaten/ kota, selanjutnya diharapkan adanya persamaan nama sesuai standarisasi kepramukaan baik dikabupaten/ kota maupun provinsi.

6. OPD Provinsi dan kabupaten/ kota yang menangani kepemudaan agar mendorong terlaksananya konsolidasi dan fasilitasi organisasi kepemudaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

7. Dalam rangka menyediakan ketersediaan anggaran untuk program kepemudaan optimal menjalani komunikasi yang baik dengan TAPD dan DPRD setempat.

8. Diharapkan Dispora Provinsi dan OPD yang menangani kegiatan kepemudaan di kbupaten/ kota dapat merencanakan dan membuat regulasi dalam bidang kepemudaan agar pelayanan kepemudaan dari pusat hingga daerah dapat optimal.

9. OPD Provinsi dan kabupaten/ kota agar memberikan apresiasi kepada pemuda yang berprestasi di berbagai bidang.

10. Dalam rangka peningkatan sumber daya pemuda, Dispora Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Pemberdayaan Pemuda agar menyusun standarisasi rekuitmen calon peserta kepemudaan untuk tingkat nasional.

Sementara untuk kelompok Keolahragaan di laporkan oleh, Drs. Maswar, MM dari UPTD PPLP Sumatera Barat, dengan rincian.

Rencana Kerja Tahun 2017.

1.Penyelenggaraan Pekan Paralympic Pelajar Daerah ( Peparpelda ) tingkat Provinsi Sumatera Barat ditetapkan di Kota  Padang tanggal 6- 9 Maret 2017.

2.Pemberangkatan kontingen Pekan Paralympic Pelaja Nasional ( Peparpelnas ) ditetapkan  di Kota Solo ( Jawa Tengah ), direncanakan pada bulan Juli atau Oktober 2017 ( jadwal tentative ).

3.Invitasi olahraga massal ditetapkan di Kota Padang tanggal 15- 18 Mei 2017.

4.Pelaksanaan upacara Hari Nasional ( Haornas ) Sumbar , ditetapkan Dikota Padang , tanggal 9 September 2017 , dan pelaksanaan lomba PBB ditetapkan di Kota Padang Oktober 2017.

5.Pelaksana hari Krida Olahraga dilingkup Pemerinta Provinsi Sumatera Barat.

6.Invitasi Senam Kebugaran Jasmani tingkat nasional ditetapkan di Kota Jakarta 31 Juli 2017.

7.Pekan Olahraga Pelajar Daerah ( POPDA ) Sumatera Barat, ditetapkan di Kota Padang tanggal 3- 6 Juli 2017, cabang olahraga Atletik dan Bola Voly Pantai.

8.Pengiriman kontingen Popnas di Kota Semarang ( Jawa Tengah ) tanggal 11- 22 September 2017.

9.Pekan Olahraga Beladiri di Kota Padang 10- 12 April 2017, cabang olahraga Tarung Derajat.

10.Pekan olahraga permainan di Kota Padang 8- 10 Mei 2017, cabang olahraga Futsal.

11.Kejuaraan olahraga daerah di Padang, cabang Tinju 18- 21 Juli, Balap Motor , sirkuit I Payakumbuh 6 Agustus, sirkui II Sawahlunto 8 Oktober 2017, dan sirkui III Kota Padang 10 Desember 2017.

12.Bonus Peparnas dan Pospenas tahun 2016 di Kota Padang 7 Maret 2017.

13.Tc Pekan Paralympic Pelajar Daerah ( Peparpelnas ) di Kota Padang Juli atau Oktober 2017 ( jadwal tentative )

Rencana Kerja Tahun 2018.

1.Penyelenggaraan Popda, 2. Penyelenggaraan hari Haornas dan lomba gerak jalan, 3. Penyelenggaraan olahraga invitasi olahraga massal cabang bola voly dan sepak takrau, 4. Pemberangkatan Tim SKJ tingkat nasional, 5. Penyelenggaraan olahraga tradisional, 6. Penyelenggaraan Porda Soina, 7. Pemberangkatan Pornas Soina tingkat nasional, 8. Tc Pornas Soina tingkat nasional, 9. Pemberian bonus atlet, pelatih dan official Pekan Olahraga Disabilitas Tingkat Nasional, 10. Fasilitasi Olahraga Korpri, 11. Penyelenggaraan lomba olahraga memperingati hari- hari nasional dilingkungan pemerintah provinsi, 12. Penyelenggaraan olahraga Santri Pondok Pesantren tingkat Sumatera Barat, 13. Pemberdayaan sentra olahraga Santri Pondok Pesantren se- Sumatera Barat, 14. Pemanduan bakat,15. Pengiriman kontingen Popwil, 16. Bonus Popnas, 17. Pekan Olahraga Beladiri Daerah, 18. Pekan olahraga permainan daerah, 19. Kejuaraan olahraga daerah, 20. Fasilitasi Minangkabau Cup, 21. Fasilitasi penyelenggaraaan Tour de Singkarak, 22. Pembinaan Club olahraga handal, 23. Pembinaan club/ sentra olahraga pondok pesantren se- Sumatera Barat, 24. Tc Olahraga Tradisional, 25. Tc Invitasi SKJ, 26. Tc Powil.

‘’apabila diperlukan, keputusan ini dapat dirobah atau ditambah sesuai ketentuan bersama,’’ terang Maswar

Exit mobile version