Indeks

Firdaus: Tidak ada Larangan Memakai Logo Lemkari

 

 

surat lemkari

 

Padang-Perseteruan siapa yang berhak menggunakan nama dan logo Perguruan Lembaga Karatedo Indonesia (Lemkari) Sumbar terus memanas. Dua tokoh beladiri Sumbar, Firdaus Ilyas dan Baidir saling mengklaim logo Harimau itu miliknya.

Begitu Biadir dapat mandat dari PB Lemkari versi Anton Lesiangi dan mengumumkan agar pihak lain dilarang menggunakan logo Lemkari, dapat tanggapan oleh Firdaus Ilyas. Menurut mantan Kadispora Kota Padang itu, tidak ada hak Baidir selaku pemegang mandat melarangnya menggunakan nama dan logo Lemkari.

Firdaus menjelaskan, menimbang hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tahun 2017, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan hasil kongres tersebut. Berdasarkan surat dari PB FORKI hanya mengakui pengurusan Lemkari Anton Lesiangi Dkk akan tetapi jika ada keputusan dari Mahkamah Agung mengenai perkata perdata akta nomor: 149/Srt.Pdt.KAS/2019/PN.JKT/2018/PN.JKT.PST 149/Srt.PDT.KAS/2019/PNJKT.PST. Maka keputusan tersebut menentukan keabsahaan kepengurusan PB Lemkari, siapa pun yang memenangkan perkara tersebut PB FORKI bukan lagi mengacu pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Pusat.

“Jadi sudah jelas semuanya siapa yang berhak menggunakan nama Lemkari. Sekarang surat dari MA telah keluar dan kita masih dalam proses di PB PORKI, jadi perlu waktu cukup lama,” ujar Firdaus.

Disinggung nama Perkumpulan Karatedo Indonesia yang terdaftar di Komnas HAM. Firdaus menjelaskan, setiap surat yang masuk ke Komnas HAM bunyinya adalah Perkumpulan.” Ini bahasa hukum,” sebutnya.

Menurutnya, seandainya PB FORKI tidak mengakui Lemkari  Yuddi Crisnandi kenapa mereka masih mempercayai juga sebagai Ketua Dewan Wasit, atas nama Wahid.” Ini menandakan Lemkari Yudi masih diakui oleh PB FORKI,” ucap owner Ayah Mart tersebut. (almadi)

 

Exit mobile version