Indeks

Erianto Himbau Camat Se-Kota Padang Jaga Netralitas di Pilkada 2024

PADANG-Anggota DPRD Kota Padang Erianto himbau Camat Se-Kota Padang untuk netral di Pilkada 2024.
Hal ini kata Erianto merupakan upaya untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang adil dan transparan. Sebagai pejabat publik, camat memiliki tanggung jawab untuk menjaga netralitas dan tidak memihak pada salah satu calon atau partai politik tertentu.
“Kita mengingatkan bahwa keterlibatan aparatur pemerintah dalam kampanye politik dapat mencederai integritas pemilu dan mengurangi kepercayaan publik terhadap hasilnya,” ujar Sekretaris Fraksi Golkar kepada awak media, Minggu (6/10/2024).
Politisi Partai Golkar ini juga menyampaikan Netralitas camat dan pejabat lainnya penting agar proses demokrasi berjalan dengan lancar tanpa adanya intervensi atau penyalahgunaan wewenang yang dapat mengganggu pilihan bebas masyarakat.
Lebih lanjut Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Padang ini mengatakan, seluruh ASN diwajibkan netral dalam Pemilu. Hal itu tertuang dalam pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014. Dalam undang-undang tersebut, ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.
“Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda,” terangnya.
Sanksi tersebut ucap Erianto, tertuang dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Lebih jauh ia mengatakan, terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas ASN. PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur lebih rinci larangan bagi ASN terkait netralitas dalam pemilu dan pemilihan yang sebelumnya tidak diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.(Naldi)
Exit mobile version