Indeks

DPRD Sumbar Percepat Proses Pengesahan Ranperda RTRW 2025-2045 melalui Konsultasi dengan Kemendagri

Jakarta- Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus mempercepat pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Sumbar 2025–2045.

Dalam upaya finalisasi regulasi, Pansus RTRW menggelar konsultasi dengan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (12/3/2025) untuk memastikan keselarasan substansi Ranperda dengan regulasi nasional.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menjelaskan bahwa revisi RTRW sangat mendesak karena Perda Nomor 13 Tahun 2012 sudah tidak relevan. Proses ini melibatkan berbagai kementerian dan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyempurnakan Ranperda.

Muhidi menambahkan bahwa DPRD Sumbar berusaha menyelesaikan pembahasan Ranperda dalam waktu yang ketat, dengan sidang paripurna dijadwalkan pada 17 Maret 2025.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kemendagri, Edison Siagian, menekankan bahwa Ranperda RTRW harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2016. Kemendagri mengingatkan bahwa jika tidak selesai dalam dua bulan, kewenangan penetapan RTRW akan diambil alih oleh Kementerian ATR/BPN.

Salah satu isu utama dalam pembahasan adalah apakah substansi RTRW akan mengacu pada data terbaru dari kementerian teknis atau tetap menggunakan regulasi sebelumnya.

Anggota Pansus DPRD Sumbar, Nurkholis, menekankan pentingnya memasukkan kawasan peternakan, khususnya di Kabupaten Kepulauan Mentawai dan sejumlah daerah lainnya, dalam RTRW.

Edison Siagian menyarankan agar kawasan peternakan dimasukkan dalam indikasi program yang terintegrasi ke dalam kawasan pertanian.

DPRD Sumbar bersama pemerintah provinsi berkomitmen untuk menyelesaikan Ranperda RTRW sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan.

Dengan koordinasi intensif antara DPRD, pemerintah Provinsi, dan Kementerian terkait, diharapkan Ranperda RTRW Sumbar dapat segera disahkan dan menjadi pedoman utama dalam pembangunan serta investasi di Sumatera Barat.(gulo)

Exit mobile version