Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024, Jumat (13/6/2025), di ruang sidang utama DPRD Sumbar.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Sementara DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasco Ruseimy, yang menyampaikan nota pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 mewakili Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Dalam sambutannya, Evi Yandri menyampaikan bahwa agenda ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang bertujuan untuk mengevaluasi kinerja dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah melalui APBD.
“Rapat ini penting untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sumatera Barat,” ujar Evi Yandri.
Ia menegaskan, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 harus dilakukan secara objektif dan mendalam. Hal ini sesuai amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Lebih lanjut, pertanggungjawaban APBD bukan hanya menyangkut realisasi pendapatan dan belanja, tetapi juga menjadi alat evaluasi terhadap seluruh tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan APBD.
“Kita dapat menilai apakah APBD dilaksanakan sesuai rencana, efektif, efisien, dan telah mencapai target yang ditetapkan,” tambah Evi Yandri.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Vasco Ruseimy dalam pemaparannya menyampaikan gambaran umum mengenai realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2024.
Ia juga menekankan bahwa dokumen Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah provinsi terhadap amanat rakyat.
“Kami berharap proses pembahasan dan evaluasi yang dilakukan DPRD dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah ke depan,” ujar Vasco.
Rapat Paripurna DPRD Sumbar ini menjadi titik awal dari tahapan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024.
Selanjutnya, DPRD Sumbar akan melanjutkan proses ke tahap pandangan umum fraksi-fraksi, sebelum masuk ke pembahasan lebih lanjut bersama eksekutif.
(Putra)