Indeks
Sumbar  

DPRD Sumbar Dorong Pemprov Sumbar Segera Bentuk Pergub Bantuan Keuangan Khusus untuk Peningkatan Ekonomi Nagari

 

Padang — Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat, Syawal, menilai ada peluang yang belum dimanfaatkan maksimal oleh Pemerintah Provinsi Sumbar dalam meningkatkan kemajuan ekonomi nagari-nagari di Sumatera Barat, Kamis 6 Februari 2025.

Dalam kunjungan studi banding Komisi I DPRD Sumbar ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kependudukan Catatan Sipil (PMDUKCAPIL) di Provinsi Riau, Syawal menyoroti pentingnya pembentukan Pergub Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebagai upaya untuk memajukan ekonomi nagari melalui Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag)

Syawal menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 yang mengatur pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, BKK dapat menjadi salah satu solusi untuk mempercepat pembangunan ekonomi di desa dan nagari.

Menurutnya, program BKK di Provinsi Riau telah menunjukkan hasil yang positif, dengan perkembangan desa mandiri yang pesat.

Berdasarkan data dari Dinas PMDUKCAPIL Riau, dalam enam tahun terakhir, sejumlah desa telah berhasil meningkatkan statusnya, dengan 214 desa berstatus Desa Berkembang, 524 desa menjadi Desa Maju, dan 653 desa tercatat sebagai Desa Mandiri. Riau berhasil mencapai skor Indeks Desa Membangun (IDM) 0.8103, menduduki peringkat ketiga secara nasional.

Namun, di Sumatera Barat, Syawal mengungkapkan bahwa meskipun potensi BUMNag cukup besar, perkembangan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) di daerah ini masih terhambat.

Ia berharap agar pemerintah daerah Provinsi Sumbar segera membentuk Pergub BKK Sumbar agar pembangunan nagari dapat lebih cepat terwujud, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi di tingkat nagari.

Syawal juga mengingatkan bahwa, sesuai dengan Pasal 98 PP 43 Tahun 2014, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat memberikan bantuan keuangan untuk mempercepat pembangunan desa/nagari.

BKK yang bersifat khusus, sebagaimana diatur dalam ayat (2) dan (3) pasal tersebut, dirancang untuk mempercepat pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa/nagari secara lebih terarah dan efisien.

“Jika kita berlama-lama menunggu, kemajuan nagari sebagai pemerintahan terendah yang dekat dengan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah tentu akan terhambat. Kami mengingatkan pemerintah daerah Sumbar untuk segera mengambil langkah konkrit dalam memajukan pembangunan nagari dan mendorong ekonomi daerah lewat BUMNag,” tegas Syawal.

Dengan adanya regulasi yang jelas dan dukungan finansial melalui BKK, diharapkan pertumbuhan ekonomi nagari di Sumatera Barat dapat meningkat secara merata, mengarah pada kemajuan yang lebih pesat dan kesejahteraan yang lebih baik bagi masyarakat setempat.(gulo)

Exit mobile version