Indeks

DPRD Provinsi Sumatera Barat Tetapkan Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD 2025-2029 dan Pimpinan Pansus LKPJ Kepala Daerah 2024

Padang- DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna pada Selasa, 15 April 2025, di ruang rapat utama DPRD Sumbar. Agenda rapat kali ini meliputi penetapan nota kesepakatan rancangan awal RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2025-2029 serta pengumuman penetapan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Kepala Daerah untuk tahun anggaran 2024.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, yang didampingi oleh Wakil Ketua Muhammad Iqra Cissa, serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menjelaskan bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah yang disampaikan selama masa kampanye.

RPJMD memuat berbagai aspek penting, seperti tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, dan keuangan daerah, serta program dari perangkat daerah yang berlaku untuk jangka waktu lima tahun. Semua ini disusun berdasarkan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) dan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional).

“Ranwal RPJMD 2025-2029 akan menghasilkan kesepakatan bersama antara Gubernur dan DPRD yang mencakup visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan,” ujar Muhidi.

Muhidi juga menambahkan bahwa pembahasan Ranwal RPJMD 2025-2029 bersama pemerintah daerah telah selesai dalam waktu tiga hari kerja, lebih cepat dari yang dijadwalkan sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.

Ia mengucapkan terima kasih kepada Pansus dan Pemerintah Daerah atas kerja keras dan kerjasamanya dalam menyelesaikan tugas tersebut.

Selain itu, DPRD Sumbar juga mengumumkan penetapan pimpinan dan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor : 04/Kep-Pimp/2025, Ketua Pansus LKPJ adalah H. Abdul Rahman, sementara Wakil Ketua Pansus dijabat oleh Agus Syahdeman, SE.

Keputusan ini disahkan dalam rapat paripurna tersebut dan menjadi bagian penting dalam pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

DPRD Provinsi Sumatera Barat juga telah memberikan persetujuan terhadap Ranwal RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2025-2029 yang tertuang dalam Keputusan DPRD dengan nomor 07/SB/2025.

Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat ini menjadi momen penting dalam penetapan RPJMD yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah selama lima tahun mendatang.

Kecepatan dan efisiensi yang ditunjukkan oleh DPRD Sumbar dalam menyelesaikan pembahasan Ranwal RPJMD 2025-2029 serta pengumuman pimpinan Pansus LKPJ Kepala Daerah 2024, menunjukkan komitmen DPRD dalam mendukung kemajuan Sumatera Barat.(gulo)

Exit mobile version