Membangun & Mencerdaskan Bangsa

DPRD Provinsi Sumatera Barat Setujui Ranperda Pengelolaan Sampah, Apresiasi untuk Komisi IV

Padang– Dalam Rapat Paripurna yang berlangsung hari ini, DPRD Provinsi Sumatera Barat secara resmi menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Selasa 14 Januari 2025,diruang sidang utama DPRD Sumbar.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan hasil fasilitasi yang diterima melalui Surat Mendagri Nomor 100.2.1.6/10579/OTDA tertanggal 24 Desember 2024.

Muhidi, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, menyampaikan apresiasi kepada Komisi IV yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh dalam pembahasan Ranperda tersebut.

“Terima kasih kepada Komisi IV yang telah melaksanakan tugasnya dengan penuh dedikasi, sehingga Ranperda tentang Pengelolaan Sampah ini dapat kita tetapkan pada Rapat Paripurna ini,” ujarnya.

Muhidi juga mengungkapkan bahwa hasil fasilitasi Ranperda tersebut telah mengakomodir berbagai masukan, saran, dan perbaikan yang diajukan, sehingga proses pembahasan dapat berjalan dengan baik.

“Dengan telah selesainya pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, kami berharap regulasi ini dapat segera diterapkan untuk mengatasi masalah sampah di daerah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Muhidi menegaskan bahwa Keputusan DPRD mengenai Ranperda ini akan diberi Nomor: 01/SB/2025 tentang Persetujuan DPRD terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, yang kemudian akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Dengan disetujui Ranperda tersebut, diharapkan dapat memberikan solusi dalam pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan di Provinsi Sumatera Barat.(gulo)

Leave A Reply

Your email address will not be published.