Pasaman-Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman ajukan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda ke DPRD Pasaman terkait tentang Pengembangan Perumahan dan Kawasan Hunian, Rapat Paripurna Dewan Pembahasan Ranperda ini di pimpin oleh Wakil Ketua Dewan Haris Suddin, sementara itu dari pihak Pemda hadir Wakil Bupati Parulian Dalimunthe
Dalam Ranperda yang di ajukan oleh Pemerintah Daerah ini sebagaimana disampaikan Wakil Bupati Pasaman pada Rapat Paripurna Dewan ,bahwa pembuatan Ranperda yang di ajukan sesuai dengan amanah Undang – Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang – Undang nomor 13 tahun 2022
Dalam hal penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan peruman serta kawasan pemukiman, perlu adanya aturan yang Komperensif dan disusun dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah, yakni Tentang Rencana Pembangunan dan Pengembsngan Perumahan dan Kawasan Pemukiman ( RP3KP )Tahun 2025 – 2045
Adapun RP3KP yang dimaksud mencakup Bagian Integral dari Rencsna Pembangunan Daerah, Penjabaran dan Pengisian RTRW, Memiliki kedudukan yang sama dengan berbagai rencana sektoral yang ada Informasi yang memuat arahan dan kebijakan rencana pembangunan perumahan dan Kawasan Pemukiman dalan kurun waktu tertentu dan Sarana mempercepat terbentuknya sistem kawasan pemukiman yang terintegrasi
Oleh Wakil Ketua DPRD Pasaman Haris Suddin seusai Paripurna terkait dengan RP3KP, kepada Sumbarpost dijelaskan, bahwa RP3KP berlaku dalam kurun waktu 20 Tahun, namun didalam perjalanannya nanti, wajib dilakukan disesuaikan apabila terjadi Revisi RTRW, s3dangkan untuk RP3KP sendiri untuk tahap penyusunan sudah diatur dalam peraturan Mentri Perumahan Rakyat nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan RP3KP Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Dan untuk penjabarannya ungkap Haris Suddin RP3KP Daerah disusun dalam bentuk buku rencana dan Album Peta yang nantinya akan dijadikan sebagai Lampiran Ranperda berdasarkan Latar Belakang Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis.(Amri)
