Indeks

DPRD Gelar Rapat Paripurna Bahas KUA-PPAS Perubahan 2025, Bupati Solok Sampaikan Nota Pengantar

Arosuka, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar terhadap Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025, Kamis (26/6/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Arosuka.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Armen Plani, didampingi Wakil Ketua Mukhlis. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda resmi yang telah ditetapkan melalui hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) Nomor: 100.1.4.3/08-Bamus/DPRD 2025, sebagaimana telah diperbarui dalam berita acara Nomor: 100.1.4.3-17-2025 tertanggal 11 Juni 2025 tentang perubahan jadwal kegiatan DPRD.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH menyampaikan secara langsung Nota Pengantar KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025. Dalam pemaparannya, Bupati menjelaskan bahwa perubahan anggaran ini dilatarbelakangi oleh penyesuaian atas dinamika kebutuhan daerah dan prioritas pembangunan yang harus segera diakomodir.

Bupati memaparkan, rencana perubahan pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp54.921.901.915 dari yang semula Rp1.346.109.035.955 menjadi Rp1.291.187.134.040. Penurunan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3.000.000.000 dan pendapatan transfer sebesar Rp51.921.901.915.

Rincian pendapatan daerah setelah perubahan adalah:

PAD: Rp136.987.754.098

Pendapatan Transfer: Rp1.154.199.379.942

Sementara itu, belanja daerah juga direncanakan turun dari Rp1.391.109.035.955 menjadi Rp1.304.664.063.664,88. Penurunan belanja terdiri dari:

Belanja Operasi: berkurang sebesar Rp51.622.728.838,17

Belanja Modal: berkurang sebesar Rp31.457.900.951,95

“Pengalokasian anggaran dalam perubahan ini diarahkan pada kebutuhan mendesak yang menjadi prioritas dalam revisi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025,” jelas Jon Firman Pandu.

Bupati menekankan pentingnya pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah guna menjaga sinkronisasi kebijakan, perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan program pembangunan. “Diharapkan kesepakatan yang dicapai nantinya mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan akselerasi pembangunan Kabupaten Solok ke depan,” tegasnya.

Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Forkopimda, Sekretaris DPRD, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Kepala Badan, Kepala Bagian, Sekretaris OPD, Kepala Bidang, Camat, pejabat fungsional, serta undangan lainnya.(Muncak)

Exit mobile version