Indeks
Daerah  

Disdukcapil Targetkan 15 Ribu Anak Miliki KIA 2017

img02757-20161202-1013

Padangpanjang – Pemerintah melalui Peranturan Menteri Dalam Negeri nomor 02 tahun 2016 mewajibkan, setiap anak memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pasal 2 dalam Permendagri tersebut menyebutkan, penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Kota Padangpanjang salah satu daerah yang tunjuk untuk lounching KIA memiliki sebanyak 15 ribu anak yang wajib memiliki Kartu Identitas Anak, dari jumlah tersebut diperkirakan hingga akhir tahun 2017 mendatang seluruh anak di Kota Padangpanjang sudah memiliki KIA.

Kabid Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padangpanjng Alvisena, menyebutkan, KIA memiliki dua jenis, yaitu kartu identitas untuk anak berusia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Syarat penerbitan, kata dia, bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan akte kelahiran.

“Bagi anak yang belum berusia 5 tahun dan belum memiliki KIA, persyaratan yang harus dilengkapi diantaranya salinan kutipan akte kelahiran dan menunjukan kutipan akte kelahiran asli. Selain itu, fotocopy kartu keluarga orang tua atau wali dan KTP asli kedua orang tua atau wali,” ungkap Alvisena pada sumbarpost Jumat 02 November 2016 diruang kerjanya.

Ditambahkannya anak berusia 5-17 tahun kurang satu hari, tapi belum memiliki KIA, persyaratn yang harus dilengkapi adalah salinan kutipan akte kelahiran dan menunjukkan kutipan akte kelahiran asli. Selain itu, KK asli orang tua atau wali dan KTP asli kedua orang tua atau wali dan persyaratan tambahan berupa pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak dua lembar.

Untuk suksesnya pelaksanaan program KIA bagi anak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padangpanjang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah yang ada di Kota Padangpanjang, untuk melakukan pendataan anak, untuk tahap awal ini, Disdukcapil mengumpulkan data dari SMP dan Tsanawiyah.

“Saat ini untuk beberpa sekolah telah kita siapkan KIA-nya, menyusul beberapa waktu kedepan beberapa sekolah lainnya, dalam proses pembuatan KIA ini kita bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah di Padangpanjang, hingga akhir 2016 ini diperkirakan sebanyak 5000 KIA diterbitkan,” terangnya.

Ditunjuknya Kota Padangpanjang melaksan

akan lounching KIA tidak terlepas dari kesuksesan Disdukcapil Kota Padangpanjang dalam menerbitkan akta tertinggi di Indonesia, selain itu, tidak sekedar lounching, Disdukcapil Kota Padangpanjang, juga sudah melakukan pencetakan KIA. (In)

 

Exit mobile version