Indeks

Dugaan Penyimpangan KONI Sumbar Mesti Diusut

Terlihat Sedang Bersantai

 

Rp 30 Miliar dana bersumber dari APBD Sumbar 2016 dihibahkan oleh Pemprov Sumbar untuk Komite Olahraga Nasional (KONI). Namun penggunaannya tidak transparan dan terindikasi ada penyimpangan. Pihak Kejati Sumbar mengatakan segera menyelidiki kasus tersebut dan bakal mengusut hingga tuntas.

Sempat jadi perbincangan hangat di kalangan olahragawan dan beberapa SKPD Sumbar, soal penggunaan dana hibah di KONI Sumbar yang terkesan menyimpang serta terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) harus diusut secara tuntas oleh penegak hukum.

Sebab, disebut-sebut, Rp 30 Miliar dana APBD yang tujuan peruntukannya untuk persiapan dan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XIX di Jawa Barat, terkesan dimanfaatkan oleh oknum Petinggi KONI Sumbar guna memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan ber-KKN-ria..

Dikatakan banyak pihak, berbagai penyimpangan terkesan dipertontonkan sejak komando KONI Sumbar dipegang oleh Plt Ketua Umum (Ketum) KONI Sumbar, Syaiful SH, M.Hum. Mulai dari pembuatan duplikasi Rekening KONI sebagai penerima dana hibah APBD yang disinyalir berkat kedekatan sang Plt dengan Gubernur Irwan Prayitno, hingga mendapat “jalan tol” dalam pencairan dana.

Bahkan, Sekda Sumbar ketika itu, Ali Asmar, mengaku heran dengan cepatnya proses pencairan dana KONI yang terkesan melebihi kemampuan SKPD dalam hal pencairan dana. Entah salut atau menyindir, Ali Asmar pernah mengatakan, terima kasih kepada pengurus KONI sumbar, karena ditangan Plt Ketua KONI Sumbar, Syaiful, SH.Mhum dalam waktu singkat dapat melakukan pemberian bonus, pada tahun ini merupakan pemberian bonus tercepat.

“Biasanya, untuk bonus Porwil dan Kejurnas, harus menunggu  dana APBD Perubahan, Sedangkan paling cepat bulan Agustus baru bisa disahkan dan baru bisa diberikan ke atlet, sedangkan sekarang, masih dalam bulan Mei bonus sudah dapat diserahkan,” Kata Ali Asmar sambil tersenyum miring dan disambut tepuk tangan para hadirin ketika itu.

Website LPSE Sumbar Setelah Dicek, Tak Satupun Pengadaan KONI Sumbar Terdaftar Didalamnya

Bahkan, Disebut-sebut, Syaiful sengaja merombak struktur organisasi dengan membentuk tim Satuan Tugas (Satgas), agar bisa menyedot anggaran dan “mendudukkan” rekan-rekannya, tidak peduli  apakah rekanya tersebut tidak memiliki kompetensi dan pengetahuan memadai dibidang keolahragaan. Ada kritikan yang bersifat mengingatkan namun tidak ditanggapi oleh pengacara paro baya ini.

Tidak hanya itu, ada sinyal Syaiful juga mengalihkan dana KONI yang mestinya untuk persiapan PON, diberikan untuk bonus atlet berprestasi di Porwil dan Pra PON. Tercatar Rp2,9 Miliar dana hibah untuk KONI menghadapi PON itu diberikan pada atlet Porwil 96 orang dan pra-PON 65 orang. Kepada wartawan, syaiful mengakui, Anggaran dana Bonus itu bersumber dari dana Hibah APBD Tahun 2016 Propinsi Sumbar melalui KONI Sumatera Barat.

Menurut informasi, dana untuk bonus itu dianggarkan secara tersendiri pada APBD 2016, biasanya dana dimaksud berada di pos anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumbar. Hal ini, dibenarkan oleh salah seorang anggota DPRD Sumbar, Yuliarman. Seperti dikutip dari Koran Singgalang, kata Yuliarman, anggaran bonus Rp 3,5 Miliar berada diluar anggaran untuk PON Rp 30 Miliar. Bahkan, di APBD, ada pula anggaran tidak terduga senilai Rp1,5 Miliar, yang rencananya akan diberikan untuk bonus Pekan Olahraga Wilayah (Porwil).

Aroma KKN KONI Sumbar makin gencar diperbincangkan kalangan atlet dan pengurus cabor, ketika  pengadaan barang dan jasa pada KONI terkesan tidak dilaksanakan menurut aturan yang ada sesuai Perpres 54 Tahun 2010 yang direvisi dengan Perpres No 4 Tahun 2015. Pasalnya, dikatakan, pengadaan tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh salah oknum pengurus yang menjabat Wakil Ketua Umum di organisasi itu.

Ketika ditanya berapa nilai dan volume pengadaan itu, oleh pengurus lain, oknum yang bersangkutan tidak menjawabnya. Bahkan ketika wartawan menanyakan hal itu, tidak ditanggapi oleh Plt Ketum KONI,  Syaiful dan Waketum Bidang Dana, Sengaja Budi Syukur.

Bahkan, untuk menelusuri kebenaran informasi yang didapat, Sumbar Post mendatangi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sumbar dan menayakan pada Sekretaris Bappeda Sumbar, Hefdi, M.Si, apakah ada penayangan pengadaan oleh KONI Sumbar. Dia menjawab sepengetahuannya tidak ada, namun sebaiknya tanyakan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sumbar.

“Untuk urusan pengadaan barang dan jasa yang dananya bersumber dari APBN atau APBD, dilaksakan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sumbar. Biasanya data tersebut dikumpulkan disana sebelum ditayangkan LPSE. Bahkan, untuk pengadaan genset di Bappeda ini, kami menyerahkan ke ULP,” ungkapnya serius.

Kepala Biro Asset Setdaprov Sumbar, Novrial, didampingi stafnya, Boy, kepada Sumbar Post mengatakan, tidak ada paket pengadaan barang dan jasa yang dilaporkan oleh KONI Sumbar ke ULP.

“Setahu saya, setiap instansi yang seluruh atau sebagian dananya berasal dari APBD atau APBN, dalam hal pengadaan barang dan jasa harus melalui ULP. Jika ingin melaksanakan sendiri, maka harus mengacu pada Perpres No 54 Tahun 2010 yang direvisi dengan Perpres No 4 Tahun 2015,” ungkapnya serius.

Bahkan, dia mencotohkan, instansi diluar Pemprov Sumbar seperti, Kanwil Kemenkumham dan BKKBN jika ada pengadaan barang dan jasa secara tender atau penunjukan langsung, meminta bantuan ULP untuk melaksanakan prosesnya.

Dia mengaku, tidak mengetahui apakah KONI Sumbar telah melakukan Pengadaan Barang dan Jasa. Bahkan dia meminta jika wartawan dapat informasi maka segera memberitahu dirinya.

Menurut informasi yang dihimpun Sumbar Post, KONI daerah lain seperti KONI DKI Jakarta, KONI DIY, KONI Lampung, bahkan KONI Tanah Datar melakukan pengadaan barang dan jasa melalui ULP.

Kasi Penkum dan Humas Yunelda

Menanggapi adanya dugaan KKN dan penyimpangan di KONI Sumbar, Kasi Penerangan Hukum dan Humas (Penkum Humas), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Yunelda SH, mengatakan, sebenarnya telah mendapat kabar soal permasalahan dugaan KKN di KONI Sumbar dari berbagai sumber dan media.

“Jika proses pengadaan diatas Rp 200 juta dilaksanakan tidak melalui tender, itu menyalahi Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang direvisi dengan Perpres No 4 Tahun 2015, patut diduga ada penyimpangan yang terindikasi KKN,” ungkapnya lantang.

Dengan mimik wajah serius, Yunelda mengatakan pihaknya akan mempelajari dan menyelidiki kasus tersebut, guna pengusutan lebih lanjut. Bahkan, dia mengatakan tengah mengumpulkan data dan keterangan serta informasi dari kalangan insan olahraga dan pihak terkait pada kasus itu.

Tindakan Kejati Sumbar yang bakal mengusut kasus KONI tersebut, mendapat apresiasi, dari kalangan pemerhati olahraga Sumbar. Seperti disampaikan oleh salah seorang mantan pengurus KONI Sumbar, Ir. Reri L Tanjung.

“Penyimpangan dan aroma KKN di KONI Sumbar harus diusut secara tuntas oleh Kejati Sumbar selaku penegak hukum. Sebab disamping merugikan keuangan negara atau daerah, dugaan tindakan KKN itu juga telah menzalimi atlet yang mati-matian membela Sumbar,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.

Plt Ketum KONI Sumbar, Syaiful SH MH, ketika dikonfirmasi di ruangannya tidak bisa ditemui. Ketika dihubungi via ponselnya tidak dijawab. Bahkan ketika konfirmasi dilayangkan via SMS, hingga berita ini  dimuat, Syaiful tidak kunjung membalasnya. (Tim)

Exit mobile version