Jakarta– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Barat (Sumbar) melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengonsultasikan rencana pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
Konsultasi ini bertujuan untuk memastikan arah Propemperda 2025 lebih jelas, khususnya terkait mana Ranperda yang dapat dibahas dan mana yang harus ditangguhkan pada era pemerintahan baru.
Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, M. Yasin, menjelaskan bahwa Indonesia saat ini sedang berada dalam masa transisi pemerintahan baru, sehingga terdapat kebijakan yang berbeda dari pemerintahan sebelumnya.
“Kondisi ini membuat kami perlu mengonsultasikan kembali rencana pembahasan Ranperda dalam Propemperda 2025. Ada Ranperda yang harus ditangguhkan dan ada yang dapat dibahas, namun tetap menunggu kebijakan pemerintah pusat terlebih dahulu. Hal ini karena beberapa objek Ranperda mungkin beralih kewenangan dari pemerintah provinsi ke pusat,” jelas Yasin, Jumat (21/11/24).
Yasin juga menyebutkan bahwa dari 20 Ranperda yang direncanakan akan dibahas pada 2025, 13 di antaranya dipastikan dapat dilanjutkan. Sementara sisanya harus menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Ia menekankan bahwa beberapa Ranperda yang akan dibahas melibatkan seluruh elemen masyarakat, sehingga diharapkan dapat meningkatkan indeks demokrasi di Sumbar.
Anggota Bapemperda DPRD Sumbar, Rafdinal, menambahkan bahwa dalam penyusunan Ranperda 2025 diperlukan koordinasi yang kuat dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Hal ini penting untuk memastikan bahwa rancangan hukum yang diajukan memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk dalam penyusunan lampiran draft Ranperda.
“Pemerintahan baru tentunya memiliki sistem yang berbeda dari sebelumnya. Oleh karena itu, landasan hukum yang kuat sangat diperlukan agar pembahasan Ranperda berjalan maksimal,” ujar Rafdinal.
Ia juga menegaskan bahwa Bapemperda DPRD Sumbar terus mengoptimalkan peran sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) dengan melakukan kajian dan harmonisasi usulan Ranperda yang disampaikan oleh anggota dewan atau komisi terkait.
Dalam kunjungan tersebut, Bapemperda DPRD Sumbar diterima oleh Adam Oktaviantoro, seorang analis kebijakan di Kemendagri. Adam menyatakan bahwa Bapemperda memiliki peran strategis dalam memastikan perencanaan pembahasan Perda setiap tahun berjalan dengan baik.
“Ketika pembahasan Ranperda menemui kendala, peran Bapemperda sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah yang muncul. Hal ini akan berdampak positif pada kinerja legislasi DPRD Sumbar secara kelembagaan,” ujar Adam.
Konsultasi ini diharapkan dapat memberikan arahan yang lebih jelas bagi DPRD Sumbar dalam menyusun Propemperda 2025, sehingga seluruh proses legislasi dapat berjalan efektif dan sesuai dengan kebijakan pemerintahan yang baru.(gulo)