Padang- Kisruh Lembaga Karatedo Indonesia (Lemkari) akhirnya sampai juga ke Sumbar. Baidir selaku pemegang mandat dari pusat mengingatkan kepada pihak Firdaus Ilyas jangan menggunakan logo Harimau milik Lemkari. Kalau dilanggar akan berakibat ke ranah hukum.
“Ingat ya, nama perguruan mereka adalah Perkumpulan Karatedo Indonesia dengan logo Harimau. Tapi anehnya, disingkat Lemkari. Jadi tidak sinkron nama dengan singkatannya. Apalagi saat ini PB Forki tidak ada menerima Perguruan baru,” ucap Baidir, Senin (1/3/2021).
Untuk itu, tokoh beladiri TNI tersebut mengingatkan hati-hatilah menggunakan nama dan logo Harimau karena hak patennya punya Lemkari. Apalagi mereka akan melakukan pemilihan pengurus atas nama Perguruan Lemkari bulan ini,” jangan gunakan nama dan logo Harimau hak patennya punya Lemkari,” ucap Baidir.
Baidir bersama Ansarulah diberi mandat oleh PB Lemkari untuk membenahi kisruhnya Perguruan Karate ini di Ranah Minang. Mandat tersebut diterima tanggal 23 Februari 2021 lalu. Tugasnya tak lain, merangkul anggota Lemkari yang diketuai Firdaus Ilyas agar menuju jalan yang lurus.
“Selaku pemegang mandat saya ditugaskan merangkul teman-teman agar tidak terjadi perpecahaan. Untuk itu, mereka secepatnya mendaftar agar masalah ini cepat selesai,” jelas anggota TNI Angkatan Laut tersebut.
Sebelumnya terjadi dua lisme kepengurusan PB Lemkari yaitu, Yuddi Crisnandi dan Anton Lesiangi. Kasus ini sampai juga ke Mahkamah Agung (MA). Bahkan, pada putusan MA, pihak Anton Lesiangi mendapat kekuatan hukum dengan terbitnya keputusan Kasasi dari Mahkamah Agung.
Adanya Putusan Kasasi dari MA tersebut, menyatakan sudah inkrah dan berakhirnya konflik internal. Dalam Amar Putusan Kasasi, ditulis bahwa Menolak Permohonan Kasasi Pengurus Besar Lembaga Karate-Do (PB Lemkari) Masa Bakti 2016-2020. Keputusan ini juga menghukum pemohon Kasasi membayar biaya perkara.
“Jadi dengan keluarnya putusan Kasasi dari MA sudah terang benderang semuanya. Saya minta teman-teman menyadarinya mari kita bersama-sama membesarkan perguruan ini,” ajak Baidir.
Ketika dikonfirmasikan kepada Ketua Lemkari Sumbar, Firdaus Ilyas, menurutnya Baidir dipersilahkan membikin kepengurusan versinya. Karena itu adalah haknya selaku pemegang mandat. “Tapi ingat, perjuangan Lemkari Yuddi Crisnandi belum berakhir karena masih menunggu keputusan Mahkamah Agung dan FB Forki,” jelas mantan Kadis Perhubungan Kota Padang itu. (almadi)