Indeks

Anggota DPRD Sumbar,Mario Syah Johan Gelar Sosialisasi Perda Kesejahteraan Sosial di Solok Selatan

PADANG-Sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Mario Syah Johan menggelar sosialisasi Perda No. 8 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial. Kegiatan tersebut berlangsung pada tanggal 23-24 April 2024 di Muaro Labuh Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan.

Acara Sosper tersebut sukses dihadiri oleh pemangku kepentingan dan ratusan masyarakat yang antusias mendengarkan penjelasan Mario Syah Johan. Dalam kesempatan itu, Mario menjelaskan bahwa tujuan dari Perda tersebut adalah untuk mewujudkan kesejahteraan bagi semua.

Menurut Mario, pencapaian optimalisasi penyelenggaraan sosial tercermin dari pemenuhan kebutuhan dasar warga untuk hidup layak. Ia menekankan perlunya pola terencana, terarah, dan berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial melalui berbagai upaya.

Mario juga menggarisbawahi bahwa Sumatera Barat, meskipun maju dalam beberapa aspek, masih memiliki daerah-daerah yang tertinggal dalam tingkat kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, regulasi ini akan difokuskan untuk mendorong peningkatan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat.

Meskipun menyadari bahwa permasalahan sosial tidak dapat diselesaikan secara menyeluruh, Mario berharap dengan adanya Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ini dapat mengurangi angka kesenjangan dan meratakan pembangunan, baik dalam aspek fisik maupun non-fisik.

Dia juga menegaskan bahwa penyelesaian masalah kesejahteraan sosial memerlukan payung hukum yang jelas, sehingga implementasi tindakan sosial dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. Metode pembuatan Perda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan daerah, dengan lima bab yang mengatur tentang permasalahan sosial.(gulo)

Exit mobile version