Agam– Ratusan warga memadati Balai Nagari Kampuang Tangah, Kabupaten Agam, untuk mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan, yang digelar Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ridwan Dt. Tumbijo, Sabtu (25/10/25).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wali Nagari Kampuang Tangah, Ketua Bamus, serta ninik mamak dan tokoh masyarakat setempat. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan dan diskusi terkait penerapan Perda tersebut di lapangan. Bertindak sebagai narasumber yaitu Kepala Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sumbar, Afniwirman.
Dalam sambutannya, Ridwan Dt. Tumbijo menegaskan pentingnya tata kelola yang baik dari hulu hingga hilir agar potensi besar sektor perkebunan di daerah tidak hanya menghasilkan keuntungan sesaat.
“Tanpa tata kelola yang terarah, potensi besar perkebunan hanya akan memberi manfaat jangka pendek tanpa nilai tambah ekonomi yang berkelanjutan,” tegas Ridwan.
Menurutnya, Perda Nomor 3 Tahun 2023 ini lahir untuk menjawab berbagai persoalan mendasar di sektor perkebunan, mulai dari rendahnya produktivitas, lemahnya kelembagaan petani, hingga terbatasnya akses terhadap pembiayaan dan pasar.
“Selama ini banyak petani hanya berfokus pada produksi, padahal aspek pengolahan dan pemasaran jauh lebih menentukan nilai ekonomi. Perda ini hadir agar tata kelola perkebunan berjalan menyeluruh dan berkelanjutan,” jelasnya.
Ridwan mencontohkan, sejumlah komoditas unggulan seperti gambir, kopi, dan kelapa memiliki potensi besar di Kabupaten Agam. Namun, nilai jual masih rendah karena belum adanya sistem tata kelola yang terintegrasi, terutama dalam hal rantai pasok dan hilirisasi produk.
Ia berharap, implementasi Perda ini dapat memperkuat peran pemerintah daerah dan nagari dalam mendorong petani menjadi pelaku ekonomi yang mandiri dan kompetitif.
“Kunci keberhasilan ada pada sinergi. Petani, pemerintah, dan lembaga keuangan harus berada dalam satu sistem tata kelola yang saling mendukung,” tambahnya.
Sementara itu, Afniwirman menyampaikan bahwa Perda ini dirancang tidak hanya untuk meningkatkan hasil, tetapi juga untuk memperkuat daya saing komoditas unggulan Sumbar di tingkat nasional dan global.
“Penguatan tata kelola bukan hanya tentang peningkatan produksi, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan dan keseimbangan ekonomi di tingkat nagari,” ujarnya.
Menutup kegiatan, Ridwan Dt. Tumbijo mengajak seluruh pihak menjadikan sosialisasi ini sebagai momentum memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Perkebunan adalah urat nadi ekonomi nagari. Kalau tata kelolanya kuat, ekonomi rakyat juga akan tumbuh kuat,” pungkasnya.
Penguatan tata kelola sektor perkebunan menjadi isu strategis yang terus didorong DPRD Provinsi Sumatera Barat, guna memastikan sektor ini benar-benar memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan petani di daerah.(gulo)
