Indeks

Akhirnya, Tenaga PKB/PLKB di Sumbar Beralih Status

Padang – Tenaga penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) sejak terjadinya pergeseran sistem pemerintahan sentralistik ke desentralistik mengalami pengurangan yang sangat signifikan.

Secara langsung maupun tidak langsung berdampak terhadap pengelolaan dan mekanisme operasional PKB/PLKB serta program KKBPK itu sendiri.

Pengurangan tenaga penyuluh KKBPK disebabkan oleh adanya mutasi atau pengalihan peran dan fungsi. Sementara keberadaan PLKB/PKB merupakan ujung tombak dan komponen utama dalam penyelenggaraan dan pelembagaan program KKBPK di lapangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sumatra Barat Syahrudin dalam memberikan sambutan pada acara penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) PLKB/PKB dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat Senin (24/7) di Hotel Inna Muara Padang.

Hadir pada kesempatan tersebut Gubernur Sumbar Prof Irwan Prayitno, Bupati Sijunjung Yuswir Arifin, Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah, Bupati Dharmasraya Sutan Riska, serta Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Sumbar.

Dikatakan Syahrudin, pada Lampiran UU No. 23 Tahun 2014, urusan Pengendalian Penduduk dan KB, secara jelas disebutkan bahwa pengelolaan tenaga Penyuluh KB dan Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB) dilakukan oleh pemerintah pusat dan pendayagunaannya oleh pemerintah kabupaten dan kota.

Selanjutnya juga disebutkan adanya peningkatan peran serta organisasi masyarakat dalam mendukung program KKBPK, serta standarisasi pelayanan KB dan sertifikasi tenaga PKB/PLKB.

Lebih lanjut ia menyampaikan, kembalinya pengelolaan tenaga Penyuluh KB dan Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB) oleh pemerintah pusat, dapat menjadi alasan kuat untuk menata kembali manajemen aparatur sipil negara dan penguatan kelembagaan program KKBPK sampai di lini lapangan.

Selain itu, penyiapan standar kompetensi bagi PKB/PLKB juga merupakan hal yang mutlak agar PKB/PLKB tetap dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dilapangan secara optimal.
Oleh sebab itu hari ini akan dilaksanakan

“Melalui pelaksanaan alih kelola PKB/PLKB,Pemerintah menaruh harapan besar di pundak para PKB/PLKB yang menjadi ujung tombak Program KKBPK di tingkat lini lapangan. Karena itu, kontribusi dan peran PKB/PLKB penting bagi keberhasilan Program KKBPK,”tuturnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris Utama BKKBN Nofrijal MA mengakui proses pengalihan Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) memang tidak berjalan mulus tetapi melalui proses yang panjang.

Prosesnya di awali dengan dikeluarkannya UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalm UU tersebut terdapat pasal 404 antara lain dinyatakan bahwa serah terima personil, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) sebagai akibat pembagian urusan pemerintahan antara lain pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang diatur terhitung sejak undang-undang ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak undang-undang ini di undangkan.

Namun demikian untuk alih kelola Penyuluh KB (PKB) dan Petugas Lapangan KB (PLKB) tertunda satu tahun. Hal ini disebabkan karena kesiapan pembiayaan yang cukup besar terhadap 15.458 personil.

Khusus alih kelola PKB/PLKB dikatakan Nofrijal berbeda dengan urusan yang lain, yaitu untuk sarana tidak diserahkan akan tetap menjadi asset pemerintah Kabupaten/Kota. Namun demikian Ia berharap terhadap asset tersebut tetap dimanfaatkan untuk kepentingan program KKBPK.

Ia juga merinci sesuai amanat UU nomor 23 tahun 2014 rangkaian proses panjang mulai dari, langkah seperti surat menyurat dan peraturan, seperti surat edaran Menteri Dalam Negeri, surat Menteri Keuangan, Surat Kepala BKKBN, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara dan berbagai pertemuan-pertemuan dengan instansi terkait telah dilakukan.

Pada saat yang sama BKKBN secara parallel juga melakukan sertifikasi terhadap PKB dan PLKB, hal ini disamping sebagai perwujudan dari amanat UU 23 tahun 2014 juga sekaligus implementasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017.

Ia pun bersyukur setelah tertunda dalam jangka waktu yang cukup lama, akhirnya pelaksanaan BAST bisa dilakukan pada kegiatan hari ini. Namun demikian TMT pengalihan tetap 1 Oktober 2016, dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) 1 Januari 2018.

“Artinya bahwa segala hak-hak PKB/PLKB, baik itu hak-hak keuangan maupun kepegawaiannya masih menjadi kewajiban Pemerintah Daerah sampai dengan 31 Desember 2017, dan akan beralih ke BKKBN TMT 1 Januari 2018,”pungkasnya. (ridho)

Exit mobile version