Padang- 7 fraksi di DPRD Sumbar menyetujui ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD (PPA) provinsi Sumatera Barat tahun 2022 menjadi peraturan daerah (Perda). Persetujuan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna,Rabu(12-7-2023) diruang rapat sidang utama DPRD Sumbar.Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar dan Indra Datuak Rajo Lelo serta sekwan DPRD Sumbar Raflis.
Sementara itu dari Pemprov Sumbar dihadiri wakil gubernur Sumbar Audy Joinaldy.Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD(PPA) merupakan siklus akhir dari pengelolaan keuangan daerah sebgai akhir dari agenda pengelolaan keuangan,maka PPA tidak hanya sebagai sarana untuk melaporkan penggunaan anggaran,akan tetapi merupakan sarana untuk mengevaluasi APBD Secara keseluruhan.
Untuk itu ujar Supardi baik terhadap rancangan anggaran, pelaksanaan, pengawasan, serta hasil yang dicapai dari pelaksanaan anggaran oleh sebab itu secara sasaran dari pembahasan ranperda PPA tidak hanya menyepakati realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, akan tetapi juga memastikan apakah program dan kegiatan tersebut sudah digunakan secara efektif dan efesien sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, ujar Supardi.
Selanjutnya ujar Supardi dari aspek realisasi pendapatan dan belanja,kinerja pengelolaan APBD 2022 telah cukup baik, dimana realisasi pendapatan sudah mencapai 99,26% dan realisasi belanja 94,96% namun dari aspek kinerja pengunaan APBD 2022 belum maksimal.(Gulo)