PADANG -Ribuan bidang tanah kaum dan tanah pusako tinggi kini berada di bibir jurang, terancam hilang secara legal, bukan karena konflik fisik, melainkan akibat kebijakan negara yang menyatakan girik tak lagi berlaku.
Waktunya, Februari 2026. Setelah itu, tanah yang tidak dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) berpotensi diambil alih secara sah oleh siapa pun yang lebih dulu mengurus administrasi.
Skemanya sederhana, tapi mematikan, siapa cepat, dia dapat. Pemilik asli kaum, suku, atau ahli waris yang lambat atau tak paham prosedur, bisa kalah oleh pihak luar yang lihai birokrasi. Begitu sertifikat terbit, sejarah adat, ranji kaum, dan kesepakatan ninik mamak tak lagi berarti di mata negara.
“Negara hanya mengakui tanah yang terdaftar. Siapa yang mengurus, dialah yang diakui,” ungkap sumber internal pertanahan kepada media ini.
Kalimat singkat itu menjadi pintu masuk perampasan tanah legal. Tanah yang diwariskan turun-temurun, dijaga adat, dan dipertahankan kaum, bisa lenyap hanya karena tak tercatat dalam sistem negara. Yang paling terancam? Masyarakat adat dan rakyat kecil minim informasi, terbatas biaya, dan jauh dari akses birokrasi.
Hasil penelusuran awal di sejumlah daerah menunjukkan tanda-tanda mencemaskan. Tanah bernilai tinggi mulai “dipetakan” pihak luar, sementara pemilik adatnya masih berpegang pada ranji, surat kaum, dan kesepakatan ninik mamak dokumen yang kini diperlakukan seolah tak bernilai hukum.
Apakah negara benar-benar hadir melindungi masyarakat adat, atau justru membuka karpet merah bagi penguasaan tanah kaum lewat meja administrasi?
Minimnya sosialisasi, rumitnya prosedur, serta mahalnya biaya sertifikasi menjadi tembok tinggi bagi rakyat kecil. Di saat yang sama, pemilik modal justru leluasa bergerak cepat, mengurus berkas, dan mengamankan aset. Ketimpangan ini nyata, dan berbahaya.
Jika tak ada skema perlindungan khusus bagi tanah adat, Februari 2026 berpotensi menjadi titik balik hilangnya tanah pusako tinggi secara masif. Bukan dengan kekerasan, tapi lewat stempel dan tanda tangan.
Kritik keras datang dari Wakil Sekretaris Kerapatan Adat Nagari Pauh IX, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Dasman Boy Datuak Rajo Dihilia. Ia menilai kebijakan ini terang-terangan merugikan masyarakat hukum adat.
“Ini jelas merugikan masyarakat Minangkabau. Negara tidak lagi memandang pemangku adat. Lalu di mana fungsi ninik mamak? Harta pusako tinggi dirampas begitu saja. Jangan seenaknya pemerintah membuat aturan yang ujung-ujungnya menyengsarakan rakyat,” tegasnya, Senin (15/12/2025).
Ia mengingatkan, tanah pusako tinggi bukan aset instan. Ia lahir dari perjuangan panjang leluhur.
“Dulu niniak manaruko, mancacang malapiah rimbo rayo, untuk mandapekan kulit nan cabik darah taserak. Itu perjuangan. Kini, semua bisa hilang hanya karena satu aturan administrasi,” kata rang tuo adat suku Caniago itu.(almadi)
