Indeks

Suami Istri Cepat Keluar, Ternyata ini yang Dilakukannya

Sepasang suami istri tersangka penipuan berkedok investasi bodong, hanya sebentar ditahan oleh kepolisian. Selang sepuluh hari, mereka pun bebas berkeliaran. Ternyata surat perdamaian bisa membuat mereka melenggang bebas. Hebat ya!..

Meski dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan tergolong delik biasa atau juga disebut Kriminal murni, dimana perdamaian atau pencabutan laporan tidak bisa menghentikan proses hukum. Namun sepasang suami istri tersengka penipuan berkedok investasi bodong terkesan dibiarkan berkeliaran oleh penyidik di Polsek Baso dengan dalih telah ada perdamaian. Ada apa gerangan?…

Sepasang suami istri tersangka pelaku penipuan investasi bodong yang sempat ditahan  di Polsek Baso, Agam beberapa waktu lalu, sekarang terkesan dibiarkan bebas berkeliaran.

Hal ini menimbulkan tanda tanya dari sebagian masyarakat, kenapa hukum tidak ditegakkan oleh pihak kepolisian pada hal kasusnya termasuk kriminal murni atau delik biasa yang proses hukumnya harus lanjut ke pengadilan hingga vonis hakim. Dimana, perdamaian atau pun korban telah memaafkan dan telah menerima ganti rugi serta mencabut laporan, tidak bisa menganulir proses hukumnya.

Bahkan salah seorang pemerhati Hukum Edi Saputra Siregar SH, kepada Sumbar Post, dengan tegas mengatakan, dalam delik biasa, perkara tersebut dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban).

“Jadi, alaupun korban telah mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang, penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut. Bahkan, meskipun korban sudah memaafkan atau pelaku mengganti kerugian, proses hukum terus berlanjut sampai vonis, karena ini merupakan delik murni yang tidak bisa dicabut,”  ungkapnya lantang.

Sementara itu, Kapolsek Baso, H, Iptu, Aditiwarman, SH, dikonfirmasikan oleh SumBar Post, membenarkan sepasang suami istri bernisial, NS,53 dan MS,35, sudah  dilepaskan dari tahanan.

“Karena kedua belah pihak antara tersangka dengan sejumlah korban sudah berdamai,” ujar Kapolsek Baso, Iptu Aditiwarman,SH.

Kasus penipuan berkedok investasi bodong ini pernah diwartakan oleh SumBar Post edisi 539 terbitan (7/9) ,dengan judul “korban mengalami kerugian miliaran rupiah, Pelaku penipuan berkedok investasi bodong diciduk oleh pihak berwajib.

Kasus tersebut terjadi, di Jorong Kampuang Panjang, Nagari Salo, Kab, Agam, dimana sebanyak 30 orang lebih warga masyarakat menjadi korban penipuan dan mereka minta pertanggung jawaban pengembalian uang setelah ditipu oleh seorang perempuan berinisial, MS (35)

Kerugian yang diderita oleh  korban bervariasi dari puluhan juta bahkan ada salah satu korban mengalami kerugian sebesar Rp 600 juta total kerugian  korban  yang berjumlah sebanyak 30 orang lebih itu mencapai sekitar Rp.1.5 milyar.

Modus penipuan yang dilakukan tersangka dengan cara membujuk korban supaya ikut berinvestasi dengan janji keuntungan 10% / minggu dari nilai investasi, dibayarkan setiap kamis, cara tersangka membujuk korban mengatakan bahwa ia mempunyai bisnis bergerak di bidang jasa angkutan dan material bangunan.

Awalnya bisnis investasi berjalan lancar begitu juga keuntungan yang dijanjikan  tersangka kepada korban setiap minggu dibayarkan tepat waktu. Tetapi itu hanya sesaat saja, setelah itu, kedua tersangka tiba-tiba menghilang, sejumlah korban berusaha menghubungi ternyata HP tersangka tidak aktif lagi.

Begitujuga keuntungan yang dijanjikan setiap kamis juga belum dibayar, pendek kata, kedua tersangka NS, (53) dan istrinya MS (35), akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian, yakni Polsek, Baso.

Bebasnya kedua tersangka suami istri ini dari tahanan Polsek Baso, sempat menjadi pembicaraan masyarakat setempat, baik diwarung-warung maupun dikelompok tani, pembicaraan yang mengemuka yang menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat begitu cepatnya kedua tersangka bebas dari tahanan Polsek Baso.

Pada hal baru 10 hari lamanya kedua tersangka berada dalam tahanan di Kantor Polsek sekarang kedua tersangka sudah menghirup udara bebas, inilah yang menjadi tanda tanya bagi masyarakat.

Kapolsek, Baso, H,Iptu, Aditiwarman, lebih jauh menjelaskan, bebasnya kedua tersangka dari tahanan, karena kedua belah pihak antara tersangka dengan sejumlah korban sudah berdamai. Sebab pihak keluarga tersangka mengajukan perdamaian  dan mereka sanggup membayar uang korban dan itu disanggupi pula oleh korban.

“Perdamaian dimediasi oleh staf Wali Nagari bernama Waik, Dia mengaku atas perintah Wali Nagari Salo, Anwar St, Kayo, maka itu kita percaya,” ujar Kapolsek.

Informasi diperdapat, dimana Wali Nagari Salo, Anwar, St, Kayo tidak pernah memerintahkan stafnya bernama Waik, untuk memediasi perdamaian  atau menyuruh berurusan dengan Kapolsek.

Bebasanya kedua tersangka tidak saja menjadi tanda tanya, bahkan prosesi perdamaian juga menjadi tanda Tanya bagi masyarakat, menurut masyarakat proses perdamaian sepertinya direkayasa oleh staf wali nagari bernama Waik.

Perdamaian itu, semestinya kedua belah pihak antara tersangka maupun korban,  Kapolsek, juga dihadiri oleh Kepala Jorong, WalI Nagari, Ninik Mamak, mereka  duduk bersama pertemuan apakah di Kantor Polsek atau dikantor Wali Nagari, atau dirumah salah satu warga seluruh korban juga harus hadir.

“Kalau sudah ada kedua belah pihak menyatakan setuju untuk berdamai, barulah surat  perdamain  ditanda tangani diatas matrai,” ungkap salah seorang warga,

Tetapi, kejadiannya tidak seperti itu, perdamaian dilakukan secara diam-diam tanpa menghadiri pemuka masyarakat, prosesi perdamaian hanya antara staf wali nagari dengan sebagaian korban, dalam urung rembuk, staf wali nagari mengiring korban agar mau berdamai.

“Kalau tidak mau berdamai apakah ibuk-ibuk sanggup bolak balik ke Pengadilan Lubuk Basung sebagai saksi jaraknya cukup jauh mencapai 40 kilo, kalau tidak sanggup terimalah uang dari keluarga tersangka, kalau tidak uang hilang sebab proses hukum tentu dilanjutkan,” ungkap Waik sebagaimana ditirukan salah seorang warga.

Akhirnya dengan berat hati para korban menerima tawaran staf Wali Nagari tersebut.  “Yo baa lai tapaso ditarimo sajo, walaupun jumlahnya tidak sesuai diharapkan,” ujar Bujang, salah seorang korban.

Akan tetapi, tidak semuanya korban menerima tawaran yang disampaikan oleh waik itu, sebagian ada yang menolak, sebab, pengembalian uang jauh yang diharapkan oleh korban.

Sumbar Post mencoba meminta surat perdamaian tetapi ditolak dengan alasan surat perdamaian ditangan Kapolsek, ketika ditanyakan kepada Polsek, surat perdamaian berada ditangan waik.

Keterkaitan staf wali Nagari waik, untuk memediasi perdamaian dengan polsek perlu dipertanyakan, sebab semenjak kasus mencuat kepemukaan tanpa dikomandoi, ia sendiri yang kasak kusuk bolak balik kekantor Polsek, padahal pekerjaan dikantornya menumpuk, ada apa?

“Saya tidak pernah diajak dan tidak pernah diberi tahu oleh waik untuk memediasi perdamaian, padahal saya sebagai wali jorong seharusnya diikut sertakan,” ujar kepala jorong Kampuang Panjang, Irin St, Saidi. (Tana/edY)

Exit mobile version