Indeks
Daerah  

Residivis Narkoba Diringkus Lagi di Solok Selatan, 12 Paket Sabu Siap Edar Disita Polisi

Solok Selatan – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Solok Selatan terus digencarkan. Komitmen Polres Solok Selatan dalam menciptakan wilayah bebas narkotika kembali dibuktikan dengan penangkapan seorang pengedar yang telah lama menjadi incaran aparat. Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin langsung oleh PLH Kasat Narkoba, Ipda Angkis Feby YP, S.H., bersama personel, berhasil mengamankan seorang pria berinisial OT (32 tahun) pada Senin, 26 Mei 2025.

Penangkapan berlangsung di Jorong Sungai Talu, Nagari Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan. OT ditangkap saat berada di kediamannya, setelah aparat menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di rumah pria tersebut. Petugas yang telah melakukan pengintaian selama beberapa waktu segera bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh saksi masyarakat setempat, petugas berhasil menyita sebanyak 12 paket narkotika jenis sabu. Paket-paket tersebut dibungkus dalam plastik bening dan diduga kuat telah disiapkan untuk diedarkan di wilayah Solok Selatan. Selain itu, turut diamankan pula barang bukti lain yang terkait dengan aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut “Penangkapan ini berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh personel kami dengan pengintaian. Setelah diyakini cukup bukti, kami lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku serta rumahnya,” terang Kapolres.

Fakta lain yang menguatkan kasus ini adalah status OT sebagai residivis. Ia telah dua kali keluar masuk penjara karena kasus serupa. Kepada petugas, OT mengakui bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari Kota Padang, yang diduga merupakan sumber suplai jaringan narkotika yang lebih besar.

Saat ini, OT beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Selatan. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jalur distribusi narkotika yang digunakan pelaku.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang terlibat. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kami,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, OT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara dalam waktu yang lama, bahkan seumur hidup, mengingat statusnya sebagai residivis dan banyaknya barang bukti yang diamankan.

Polres Solok Selatan mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba yang merusak generasi bangsa. (edi m)

Exit mobile version