PADANG-Rektor Universitas Andalas (Unand), Dr. Efa Yonnedi, resmi melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang terkait gugatan pemberhentian Dr. Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II.
Keputusan ini mengakhiri polemik yang cukup panjang di lingkungan kampus tertua di Sumatera Barat tersebut.
Rektor Efa menjelaskan alasan di balik keputusannya untuk tidak mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.
“Saya bisa banding ataupun tidak banding. Setelah melakukan berbagai pertimbangan dan diskusi internal, saya memutuskan untuk menerima putusan PTUN. Keputusan ini diambil demi menjaga stabilitas dan kekeluargaan di lingkungan UNAND,” ujarnya, Rabu (13/11/2024).
Lebih lanjut, Efa menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Rektor untuk mengangkat kembali dan mengembalikan seluruh hak serta martabat Dr. Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II.
“Hari ini, saya secara resmi mengeluarkan SK yang mengembalikan Pak Khairul Fahmi ke jabatannya. Ini merupakan bentuk penghormatan kami terhadap proses hukum yang telah berjalan,” tegasnya.
Adapun, SK rektor tersebut berisi pembatalan SK sebelumnya yang memberhentikan Khairul Fahmi dari Jabatan Wakil Rektor II, mengangkat kembali Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II, dan memberhentikan pejabat Rektor II saat ini, Hefrizal Handra.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang memutuskan untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Andalas terkait pemberhentian Khairul Fahmi dari jabatannya sebagai Wakil Rektor II.
Putusan ini diambil setelah majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Dr. Khairul Fahmi dan tim kuasa hukumnya terhadap SK tersebut, Selasa (29/10/2024) lalu.
Keputusan Rektor Unand, tertuang dalam SK Nomor 1417/UN16.26 R/KPT/VI/2024 tertanggal 2 April 2024, memberhentikan Khairul Fahmi dari posisi Wakil Rektor II dengan alasan tidak memenuhi syarat pengalaman manajerial selama dua tahun sebagai pejabat setingkat kepala departemen.
Namun, Khairul Fahmi, menilai keputusan tersebut tidak berdasarkan hukum dan tidak mencerminkan tata kelola perguruan tinggi yang baik.
Khairul Fahmi menyatakan bahwa sebelum diangkat sebagai Wakil Rektor II, dirinya telah memiliki pengalaman menjabat sebagai asisten rektor dan staf ahli rektor selama dua tahun serta Wakil Dekan II Fakultas Hukum Unand selama 1 tahun 6 bulan. Oleh karena itu, alasan yang digunakan Rektor dianggap keliru dan tanpa dasar hukum yang kuat.
Sehingga, dirinya mengajukan PTUN atas putusan pemberhentikan tersebut.
Kini, setelah gugatannya dikabulkan, dan Rektor UNAND melaksanakan perintah pengadilan tersebut untuk memulihkan hak, harkat martabat, serta jabatan Khairul Fahmi ke jabatan semula.
Meski telah menerima SK dari rektor, Khairul Fahmi menolak untuk kembali menjabat sebagai Wakil Rektor II. Menurutnya, pemulihan namanya dari SK rektor sebelumnya sudah cukup, sehingga tidak bersedia lagi untuk meneruskan jabatan wakil rektor.
“Saya diangkat secara sah, dan PTUN membuktikan pemberhentian saya keliru. Saya juga berterimakasih kepada rektor yang dengan sukarela menjalankan perintah PTUN, namun sya tidak bersedia untuk melanjutkan jabatan wakil rektor II,” kata Khairul Fahmi.(*/Naldi)