Indeks

Penggugat Merasa Dilecehkan oleh Ketua KONI Sumbar

Padang-Masuknya beberapa nama penggugat pada susunan kepengurusan KONI Sumbar dalam SK KONI Pusat No 147 tahun 2022. Dinilai pelecehan oleh Togi Tobing Cs. Sebab, mereka tidak pernah dihubungi dan persoalan hukum masih tetap berjalan.

“Ini satu pelecehan dan penghinaan bagi kami, tanpa pernah dihubungi atau dikonfirmasi dicatut saja jadi anggota dewan kehormatan kepengurusan KONI Sumbar,” ujar Kol (Purn) Deno Indra Firmansyah selaku penggugat Roni Pahlawan yang juga Ketua KONI Sumbar, Senin (16/1/2023) pada pers.

Pencatutan nama penggugat pada susunan Dewan Kehormatan KONI Sumbar, makin tambah runyam. Sebab, Deno Indra Firmansyah dan Togi P Tobing merasa terhina. Kalau tidak dicabut bisa-bisa masuk kepersoalan hukum.” Kalau kami tuntut lagi dengan pencemaran kan bertambah repot. Sedangkan masalah gugatan perdata saja belum selesai,” jelasnya.

Mantan Kadispora Padang itu menyebutkan, kasus gugatan buat ketua KONI Roni Pahlawan tetap berjalan. Bahkan, tanggal 18 Januari 2023 mendatang kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Padang, ” jadi tidak ada pencabutan atau isitilah damai,” sebutnya.

Menurut Deno, tujuan menempuh jalur hukum tak lain mencari kebenaran. Karena selama ini, pelaksanaan Musyorlub KONI Sumbar tidak sesuai dengan yang digariskan.” Jadi saya bukan mencari jabatan di KONI. Malahan nama saya dicatut jadi dewan kehormatan. Ini kan sudah penghinaan bagi saya,” ujarnya.

Sedangkan Togi P Tobing yang namanya juga dicatut jadi dewan kehormatan KONI Sumbar minta segera dicabut. Karena, dia tidak pernah dikonfirmasi atau dihubungi oleh ketua KONI.”Saya tidak ada merasa bangga masuk jadi dewan kehormatan. Jadi tolong nama saya dicabut bukan dicatut,” ujar Ketua Pertina Sumbar.

Kalau ingin memasukan nama orang, kata Togi, tolong dikomunikasikan. Bukan main catut saja. Apalagi sekarang kasus hukumnya masih tetap berjalan di Pengadilan Negeri Padang. (almadi)

 

 

Exit mobile version