Pansus RTRW DPRD Sumbar Lakukan Konsultasi ke Kementerian ATR/BPN untuk Penyelarasan Tata Ruang 2025-2030

Jakarta- Pimpinan DPRD Sumatera Barat (Sumbar) bersama anggota Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar melakukan konsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Jumat (7/3/25).

Konsultasi ini bertujuan untuk menyelaraskan RTRW Sumbar 2025-2045 dengan kebijakan nasional dan memastikan regulasi yang disusun sesuai dengan kebutuhan pembangunan berkelanjutan.

Ketua Pansus RTRW DPRD Sumbar, Zulkenedi Said, menjelaskan bahwa pertemuan ini penting untuk memastikan bahwa RTRW yang akan disusun mengakomodasi berbagai aspek pembangunan daerah. RTRW tidak hanya mengatur pemanfaatan lahan, tetapi juga menjadi pedoman utama dalam perencanaan infrastruktur, mitigasi bencana, serta perlindungan lingkungan.

“Kami ingin memastikan RTRW Sumbar 2025-2045 selaras dengan kebijakan nasional dan mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, menekankan bahwa konsultasi ini adalah bagian dari upaya memastikan RTRW yang disusun dapat menjadi pedoman pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

“Kami ingin memastikan bahwa RTRW ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar bisa diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sumbar,” ungkapnya.

DPRD Sumbar berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya guna menyempurnakan RTRW Sumbar.

Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan RTRW Sumbar 2025-2045 dapat menjadi landasan utama dalam perencanaan pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.

Perwakilan Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya penyelarasan RTRW daerah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) serta kebijakan sektoral lainnya.

Hal ini mencakup pengembangan wilayah, ketahanan pangan, infrastruktur, dan pariwisata yang harus ditata secara optimal agar menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

“RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi harus menjadi instrumen strategis yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk menata pembangunan secara efektif dan berkelanjutan,” jelas perwakilan Kementerian ATR/BPN.

Dalam pembahasan tersebut, beberapa aspek penting yang menjadi perhatian utama dalam penyusunan RTRW Sumbar meliputi percepatan pembangunan jalan tol, transportasi darat, serta pengembangan pelabuhan dan bandara guna meningkatkan konektivitas dan mendukung perekonomian daerah.

Selain itu, Sumbar sebagai wilayah rawan bencana seperti gempa bumi, tsunami, dan tanah longsor, harus mengakomodasi kebijakan mitigasi bencana serta strategi adaptasi perubahan iklim yang lebih tangguh.

Pengembangan sektor pertanian dan ketahanan pangan juga menjadi fokus dalam RTRW, dengan penetapan lahan pertanian berkelanjutan untuk memastikan ketahanan pangan serta mencegah alih fungsi lahan yang berlebihan.

Pengelolaan pariwisata berbasis alam dan budaya juga menjadi prioritas dengan pengembangan destinasi wisata yang berkelanjutan, tetap menjaga kearifan lokal, dan melestarikan lingkungan.

Selain itu, penyediaan zona industri dan investasi harus disesuaikan dengan karakteristik wilayah serta regulasi yang mendukung investasi tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan sosial.

Dengan penyelarasan RTRW Sumbar 2025-2045, diharapkan wilayah ini akan berkembang secara berkelanjutan, menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan yang lebih baik.(gulo)