Indeks
Daerah  

Ombudsman RI Minta Musyawarah Nagari Diulang, Wali Nagari Gurun Ketahuan Ganti Nama Penerima BLT hasil Musnag

Tanah Datar – Persoalan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, kembali memanas. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumbar turun langsung ke lapangan setelah menerima laporan dugaan mal-administrasi dan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Wali Nagari Elmas Dafri.

Kepala Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahid, bersama rombongan disambut oleh pihak pemerintah kecamatan setempat, Inspektorat Tanah Datar, Dinas Sosial, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (PMDPPKB).

Dalam pertemuan tersebut, terungkap berbagai kejanggalan serius dalam proses penetapan penerima bantuan sosial.

Wali Nagari Elmas Dafri di hadapan Ombudsman mengakui secara langsung bahwa telah terjadi perubahan nama penerima BLT secara sepihak tanpa proses musyawarah nagari.

Bahkan lebih parah lagi, ditemukan adanya perbedaan antara nama yang tercatat sebagai penerima dan orang yang sebenarnya menerima uang bantuan, yang dinilai sebagai potensi pelanggaran hukum.

Sementara itu, perwakilan dari Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Gurun, Mardasni, yang hadir menggantikan Ketua BPRN Eldiman—yang menolak hadir meskipun sudah dijemput ke rumahnya oleh anggota—membantah keras adanya musyawarah nagari khusus seperti yang diklaim oleh pihak nagari.

“Tidak ada undangan, tidak ada daftar hadir, dan tidak ada dokumentasi kegiatan seperti foto musyawarah yang sah,” tegasnya.

Imal Darwanto, salah satu anggota aktif BPRN Gurun, menyampaikan kekecewaannya terhadap perilaku Wali Nagari.

“Apa yang dilakukan ini adalah bentuk pembohongan publik dan murni mal-administrasi. Ini bukan hanya kesalahan prosedur, tapi juga pelanggaran kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Camat Sungai Tarab pun tampak kesal dalam forum tersebut, terutama karena Wali Nagari memberikan jawaban yang berputar-putar dan cenderung mengelak.

“Saat diklarifikasi, jawabannya hanya ‘aman-aman’ dan ‘sudah sesuai aturan’, padahal jelas-jelas ada pelanggaran,” ujar salah satu pejabat yang enggan disebut namanya.

Atas temuan ini, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar meminta agar penerima BLT yang sebelumnya dicoret secara sepihak oleh Wali Nagari dikembalikan ke dalam daftar.

Selain itu, Ombudsman menegaskan agar Musyawarah Nagari Luar Biasa segera dilaksanakan dengan tahapan yang benar dan transparan, dimulai dari rapat terbatas internal BPRN.

“Ombudsman juga menegaskan bahwa daftar calon penerima BLT harus diuji publik, diumumkan secara terbuka, dan dapat diakses masyarakat luas agar tidak ada lagi praktik manipulatif atau penyalahgunaan kewenangan,” pungkas Adel Wahid.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap pentingnya tata kelola pemerintahan nagari yang bersih dan partisipatif. Masyarakat menanti langkah konkret dari lembaga pengawas dan aparat penegak hukum agar tidak lagi terjadi praktik sewenang-wenang atas nama kewenangan nagari. (Agusmardi)

Exit mobile version