Indeks

Komisi V DPRD Sumbar Bahas Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Perkuat Dukungan untuk Pendidikan Keagamaan

Padang- Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Daerah kembali melanjutkan Rapat Kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, sebagai bentuk komitmen terhadap penguatan lembaga pendidikan keagamaan di daerah.

Rapat yang digelar Senin(16/6/25) di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V, Nurfirman Wansyah. Fokus utama pertemuan adalah menyempurnakan substansi Ranperda agar menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan dan pengembangan pesantren di Sumatera Barat.

“Langkah strategis ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Nurfirman.

Ranperda ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan fasilitasi optimal bagi pesantren, meliputi aspek pendanaan, penyediaan sarana dan prasarana, serta program pemberdayaan santri. Dengan regulasi yang berpihak pada kemajuan pendidikan keagamaan, pesantren diharapkan mampu menjadi institusi yang tumbuh, berdaya saing, dan berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah dan nasional.

Rapat kerja lanjutan ini juga menjadi forum untuk menyerap masukan dari pihak eksekutif dan pemangku kepentingan lainnya. DPRD Sumbar berkomitmen agar Ranperda yang dihasilkan benar-benar mewakili kebutuhan dan aspirasi masyarakat, khususnya komunitas pesantren di Sumatera Barat.

Melalui Ranperda ini, DPRD Sumbar menunjukkan perhatian serius dalam mendukung eksistensi dan keberlanjutan pesantren sebagai pusat pendidikan karakter dan spiritual. Regulasi yang dirancang diharapkan dapat menjadi pijakan legal bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan yang terstruktur dan berkelanjutan.(putra)

Exit mobile version