Indeks
Sumbar  

Ketua Kadin Sumbar Rekomendasikan Kota Pariaman untuk Rekrutmen Nakes dan Naket ke Jepang

Jakarta — Dalam libur Idul Adha dan cuti bersama, Ketua umum Kadin Sumbar Ir Buchari Bachter MT menerima kunjungan Pengurus Kadin Kota Pariaman di kediamannya di Grand Wisata Bekasi Timur, Selasa (16/6/2024).

Kehadiran Pengurus Kadin Kota Pariaman itu guna melaporkan rencana rekrutmen tenaga kerja bidang kesehatan (Nakes) dan teknik pengelasan (Naket) untuk ke Jepang.

Ketua Kadin Sumbar, Buchari mengatakan program rekrutmen Nakes dan Naket ke Jepang ini tindak lanjut dari hasil kunjungan Walikota Pariaman Genius Umar ke Kadin Indonesia yang diterima WKU Ketenagaan Kerjaan Kadin Indonesia Adi Mahfudz, setahun lalu.

“Alhamdulillah, program ini kemudian ditindaklanjuti oleh Pj Wako Pariaman Roberia bersama Kadin Kota Pariaman dengan mendapat dukungan dari Kadin Sumbar,” ujar Buchari Bachter kepada wartawan media ini secara tertulis, Rabu (19/6).

Menurutnya, pada kesempatan itu dirinya selaku Ketua Kadin Sumbar meminta kepada pengurus Kadin Kota Pariaman untuk serius memenuhi kuota permintaan tenaga kerja kesehatan dan teknis pengelasan di Jepang tersebut.

“Kami berharap kerjasama pengiriman nakes dan natek ke Jepang ini akan menjadi percontohan bagi kawan kawan dari kabupaten dan kota lain di Sumbar,” tegas Buchari.

Ditambahkanya, di Jepang saat ini permintaan akan tenaga kerja asing mencapai 10.000 orang per tahun. Oleh sebab itu Kadin Sumbar mendorong Kadin Kabupaten dan Kota Seluruh Sumbar untuk merespon dan menyikapi peluang ini dengan berekpansi di bidang usaha ketenagakerjaan atau mendirikan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).

“Permintaan akan tenaga kerja asing di Jepang saat ini mencapai 10.000 orang per tahun. Ini harus memotivasi kawan kawan untuk ekspansi ke bidang usaha ini,” ujar Buchari Bachter.

Seperti diketahui, PJTKI dapat melakukan kegiatan penempatan tenaga kerja untuk suatu paket kontrak pekerjaan penyediaan dan
pengelolaan tenaga kerja. Untuk itu PJTKI harus mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga kerja atas nama Menteri. (mardi)

Exit mobile version