Padang – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi, menyatakan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di daerah.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus narkotika oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar, Selasa (29/4/2025) di Mapolda Sumbar.
Dalam kesempatan tersebut, Muhidi menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam memerangi narkotika demi menyelamatkan masa depan generasi muda Sumbar.
“Narkotika memiliki daya rusak yang besar. Jika peredarannya tidak ditangani serius, kita akan kehilangan generasi terbaik yang akan memimpin daerah ini ke depan,” tegas Muhidi.
Ia menambahkan bahwa Sumatera Barat selama ini dikenal sebagai daerah yang banyak melahirkan tokoh dan pemimpin nasional. Oleh karena itu, DPRD Sumbar mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba melalui fungsi legislasi dan penganggaran.
Muhidi menyatakan, DPRD Sumbar siap membangun kebijakan strategis bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mempersempit ruang gerak pelaku narkoba. DPRD, kata dia, akan menyokong langkah-langkah tersebut melalui regulasi dan dukungan anggaran.
“Ini bagian dari tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat. Pencegahan dan pemberantasan narkotika adalah kerja bersama lintas sektor,” ujarnya.
Ketua DPRD Sumbar itu juga mengapresiasi kinerja Polda Sumbar yang secara konsisten berhasil mengungkap jaringan narkoba. Menurutnya, kolaborasi antara DPRD dan kepolisian telah berjalan dengan baik, terutama dalam merancang program pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“DPRD Sumbar terus dilibatkan dalam berbagai program Polda Sumbar. Kami mendukung penuh agar generasi muda kita bebas dari bahaya narkoba,” tutup Muhidi.
Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap bahwa sejak Januari hingga April 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar berhasil mengungkap 335 kasus narkotika dengan menetapkan 436 tersangka. Dari jumlah tersebut, 423 tersangka adalah laki-laki dan 13 perempuan.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 7,06 kg sabu, 199,34 kg ganja, dan 1.584,5 butir serta 8,09 gram pil ekstasi.
Mayoritas kasus berhasil diungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan metode undercover buy. Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Lubuk Alung, Padang Pariaman, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Padang, dengan total 47 paket ganja yang diamankan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polda Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.(putra)