Indeks
Daerah  

Kadisdik Sumbar Beberkan Penggunaan Dana Pokir Supardi Sebesar Rp 9,68 Miliar ke BPI KPNPA RI

Padang, — Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Kadisdik Sumbar) diminta membeberkan keadaan penggunaan dana Pokir atas nama Supardi sebesar Rp,9,68 miliar.

Permintaan hal tersebut disampaikan secara resmi DPW (Dewan Pengurus Wilayah) BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran Republik Indonesia) Sumbar, Selasa (3/9/2024).

*Benar kami telah mengajukan permohonan informasi ke Kadinas Pendidikan Sumbar sehubungan dengan adanya penempatan Dana Pokir Anggota DPRD Sumbar atas nama Supardi pada Dinas Pendidikan Sumbar sebesar Rp9.68 miliar,” kata Ketua BPI KPNPA RI Provinsi Sumbar, Marlis menjawab pertanyaan wartawan media ini, Rabu (4/9).

Adapun dana Pokir Rp9,68 miliar tersebut dengan rincian: pertama, penempatan dana sebesar Rp9.300.000.000 tanpa uraian kegiatan. Kemudian, kedua, kegiatan transpor peserta Bimtek Digitalisasi sebesar Rp380.000.000.

Surat dengan Nomor: 039/BPI-SB/IX/2024, tertanggal 3 September 2024, perihal; Permohonan Informasi Publik itu, ditandatangani oleh Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumbar Drs H Marlis MM dan Sekretaris H Yul Akhyari Sastra, SH, MH.

Disampaikan Marlis, BPI KPNPA RI merupakan sebuah lembaga sosial kemasyarakatan (LSM) berbadan hukum yang bergerak untuk meneliti dan mengawasi kebijakan publik, khususnya dalam pengelolaan keuangan oleh negara/daerah.

Kemudian, berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik kepada para pihak yang memintanya, selagi itu tidak informasi yang dikecualikan.

“Dengan adanya penggunaan Dana Pokir sebesar Rp9,68 miliar yang tidak jelas, makanya kami dari BPI KPNPA RI Sumbar perlu informasi tentang penggunaan dana tersebut agar masalahnya menjadi terang,” ujar Marlis.

Menurut Marlis, pihaknya mohon informasi; pertama, apa saja kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Sumbar terhadap penggunaan dana Pokir sebanyak Rp9.300.000.000 dimaksud.

Kedua, bagaimana Laporan Pemanfaatan Dana Pokir sebesar Rp9.300.000.000,- dimaksud

“Kemudian ketiga, bagaimana Laporan Pelaksanaan dari Kegiatan Pemberian Transpor
Peserta Bintek Digitalisasi dimaksud,” tegas Marlis.

Marlis berharap, Dinas Pendidikan Sumbar bisa memberikan informasi yang diminta. “Kalau tidak diberikan (informasi), tentunya tidak tertutup kemungkinan akan kita sengketakan ke Komisi Informasi (KI) Sumbar,” tegas Marlis.

Disamping itu, kata Marlis lagi, juga banyak ditemukan penempatan Dana Pokir untuk berbagai kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dari Dana Pokir tersebut, seperti halnya Bimtek kelompok masyarakat di luar kota, dan kemudian mengajak kelompok masyarakat tersebut studi banding ke Bali, Yogja, Bandung, dan malah ada yang juga digunakan untuk ke luar negeri.

Untuk itu, ungkap Marlis, BPI KPNPA RI Sumbar saat ini sedang fokus meneliti dan menganalisa secara komprehensif tentang penempatan dan penggunaan Dana Pokir Anggota DPRD Sumbar TA 2024 bersama dengan Tim Ahli serta mendiskusikan dengan APH (Aparat Penegak Hukum).

“Sehingga ke depannya BPI KPNPA RI Sumbar dapat berkontribusi untuk memberikan saran yang produktif kepada Anggota DPRD Sumbar, maupun Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Sumbar priode 2024-2029, agar Dana Pokir tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemaslahatan dan pembangunan di dapilnya masing-masing,” pungkas Marlis (mardi)

Exit mobile version