Indeks
Daerah  

Kadis SDA-BK Sumbar Dorong Pelibatan Tenaga Ahli K3 Kontruksi

Padang — PP No. 50/2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) telah diterbitkan pemerintah yang memberikan kerangka kerja untuk mengelola risiko di tempat kerja agar aman dan efisien. Salah satunya terkait peraturan perundangan terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor kontruksi, seperti UU K3 dan UU Jasa Konstruksi.

Untuk kegiatan untuk membudayakan K3 di Provinsi Sumatera Barat dan meningkatkan penanganan kecelakaan kerja. Melalui Bimbingan Teknis dan Peningkatan Kapasitas Bidang Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Sektor Industri, Dinas Sumber Daya Alam dan Bina Kontruksi, (SDA-BK) telah melaksanakannya di Pangeran Beach Hotel, Padang, Senin hingga Selasa (17-18/11/2025).

Sekitar 75 orang peserta Bimtek tersebut telah memahami Peraturan K3 untuk menyesuaikan dengan perkembangan dunia kerja Dan bagi perusahaan yang melanggar peraturan K3 dapat dikenakan sanksi administrasi, perdata, atau pidana.

“Melaui Bimtek, mudahan para ahli K3 sektor kontruksi sudah memahami peraturan K3 adalah hal penting untuk mencegah kecelakaan kerja, meningkatkan produktivitas, dan menjaga reputasi perusahaan,” ungkap Kadis SDA-BK Sumbar Rifda Suriani ST, Sp dalam sambutanya sekaligus menutup kegiatan tersebut di Pangeran Beach Hotel, Selasa (18/11).

Dikatakannya, setiap proyeksi kontruksi pihak perusahaan diwajibkan memiliki Ahli Muda K3 Konstruksi untuk setiap tender proyek konstruksi untuk mengawasi proyek agar terhindar dari kecelakaan. (Agusmardi)

Exit mobile version