Indeks
Sumbar  

Evi Yandri Dorong Optimalisasi Pajak Air Permukaan dari Perkebunan HGU di Sumbar

Padang- Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat harus bersikap serius dan konsisten dalam mengoptimalkan penerimaan Pajak Air Permukaan, khususnya dari perkebunan-perkebunan besar pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

Menurut Evi Yandri, landasan hukum pemungutan Pajak Air Permukaan telah diatur secara tegas, baik dalam peraturan perundang-undangan nasional maupun regulasi daerah.

Karena itu, tidak ada celah atau ruang abu-abu dalam kewajiban tersebut. Ia menilai pembiaran yang berlarut-larut justru mencerminkan lemahnya kehadiran negara dalam menegakkan aturan.

“Negara tidak boleh kalah. Kewajiban ini sudah jelas dan harus dijalankan secara tegas,” ujar Evi Yandri Rabu(7/1/26).

Ia menekankan bahwa Pajak Air Permukaan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen fiskal, tetapi juga merupakan wujud keadilan ekologis. Air yang dimanfaatkan secara masif oleh perkebunan HGU merupakan sumber daya publik yang memiliki nilai ekonomi sekaligus lingkungan.

“Ketika pemanfaatan air dalam skala besar berkontribusi terhadap degradasi lingkungan dan meningkatkan risiko bencana, maka sudah sepatutnya ada kontribusi nyata kepada daerah,” katanya.

DPRD Sumbar memandang optimalisasi pajak tersebut sebagai salah satu sumber pembiayaan strategis, terutama untuk mendukung pendanaan penanganan dan pemulihan kerusakan akibat bencana di Sumatera Barat.

Selama ini, kata Evi Yandri, masyarakat kerap menjadi pihak yang paling terdampak, sementara potensi penerimaan daerah yang sah belum dimaksimalkan secara optimal.

Oleh karena itu, DPRD mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan penagihan secara tegas dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pemegang HGU.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi lingkungan, memperkuat keuangan daerah, serta memastikan keadilan bagi masyarakat Sumatera Barat.(gulo)

Exit mobile version