Dugaan Pungli Sekolah Perwira Hantui
Sidang Praperadilan Oknum Penyidik Polresta Padang
PADANG — Tabir gelap di balik mandeknya penegakan hukum di Satreskrim Polresta Padang mulai tersingkap di ruang persidangan. Bukan sekadar masalah unprocedural, dugaan praktik transaksional kini mencuat setelah oknum penyidik, Aipda DS dan Briptu WD, resmi duduk di kursi pesakitan Praperadilan Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Upaya hukum ini menjadi potret buram dugaan “hukum pesanan” yang melukai rasa keadilan masyarakat.
Melalui kuasa hukum Pemohon
Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal (tambahkan nama hakim) yang memeriksa dan mengadili perkara nomor : 3/Pid.Pra/2026/PN.Pdg, Jumat (27/2/2026). Empat saksi (WHS, RS, AF, dan DPB) memberikan kesaksian yang mengguncang ruang sidang.
Di bawah sumpah, mereka mengkonfirmasi bahwa Termohon Aipda DS diduga kuat melakukan upaya pemerasan terselubung dengan meminta biaya sekolah perwira kepada Pemohon NS sebagai “pelicin”, apakah perkara yang dilaporkan NA terhadap NS bisa dilanjutkan atau dihentikan.
Jika bantuan dana untuk sekolah perwira ini jadi diberikan NS, maka perkara Laporan NA terhadap NS bisa dihentikan.
“Kami mendengar secara langsung permintaan tersebut beberapa kali permintaan tersebut,” ucap keempat saksi yang hadir di persidangan
*Proses Penyelidikan Diduga Unprocedural*
Pertanyaan hakim kepada Terlapor terkait proses penyelidikan, berguna untuk mengungkapkan secara terang benderang kesaksian WHS, RS, AF, dan DPB, yang menyatakan bahwa Termohon Aipda Dedi Suherman, S.H., M.H yang mengarahkan para saksi untuk diperiksa di Kantor Hukum Solidarity
Saksi AF dalam keterangannya menyebut bahwa Ia sebagai admin kantor hukum awalnya pada tanggal 29 September 2025 jam 10.00 WIB, akan berangkat bersama saksi-saksi lainnya ke Kantor Polresta Padang untuk menemani saksi memberikan keterangan tanggal 29 September 2025, terkait kasus laporan palsu yang dilakukan pelapor N terhadap NA.
Namun, Termohon Aipda Dedi Suherman, S.H., M.H mengatakan pertemuan dilakukan pada pukul 09. 00 WIB diulur kembali pada pukul 14. 00 WIB, kembali di ulur pada pukul 17.00 WIB sehingga, pemberian keterangan di Kantor Hukum Solidarity bersama saksi-saksi pelapor, Dika dan Romi, terealisasi pada malam hari pukul 20. 00 WIB di Kantor Hukum Solidarity.
“Karena keterangan yang dibuat Aipda Dedi Suherman, S.H., M.H dan Briptu Wira Dinata, S.H tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi, membuat saksi keberatan dan minta dirubah keterangannya. Dan Aipda Dedi Suherman, S.H., M.H pun memberikan flashdisk draft BAW untuk dipersilahkan edit sendiri,” tuturnya.
Saksi WHS juga menyampaikan bahwa dirinya diperiksa pada 17 Oktober 2025 di tempat yang sama. Namun saat pemeriksaan, tidak ditanya apapun. Malah hanya meminta KTP dan BAW sudah tersedia.
“Saat di cek ternyata BAW yang sudah disediakan Aipda Dedi Suherman, S.H., M.H dan Briptu Wira Dinata, S.H banyak yang salah. Sehingga Ia sendiri yang memperbaiki keterangan BAW dimaksud kepada Ainil atas perintah Aipda Dedi Suherman, S.H., M.H,” ucapnya
Sementara itu Termohon dalam keterangannya menyampaikan bahwa terlambatnya memproses Laporan N karena banyaknya hambatan. Salah satunya adalah karena saksi NN selaku investor meminta mencabut kembali keterangannya, setelah sempat dimintai keterangan.
“Saat kami meminta keterangan Bapak NN, beliau sempat minta kasus ini tak usah dilanjutkan dan minta kedua belah pihak damai. Selang beberapa waktu kemudian beliau minta keterangannya dicabut dan diganti dengan anak beliau,” jelasnya
Saat hakim mempertanyakan kebenaran Aipda Dedi Suherman, S.H., M.H meminta bantuan untuk sekolah perwira ke Pelapor N, Ia pun membantah hal tersebut.
Tujuan Praperadilan
Diluar persidangan, Aldyans Rio Pratra, S.H., S.E., M.M., M.Kn. Fadhli Marta Saputra, S.H., M.H. Stella Dea Firsty, S.H., M.Kn. dan Deni Efendi, S.H., M.Kn. Para kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Solidarity menerangkan, kasus ini mencuat akibat laporan polisi nomor LP/B/714/VIII/2025 terkait pengaduan palsu yang dibiarkan membeku selama setengah tahun. Sementara laporan pihak lawan terhadap NS justru diproses dengan “kecepatan kilat” selang 1 (satu) hari dibuat laporan oleh lawan terhadap NS, esok harinya Terlapor NS diperiksa.
Ketimpangan ini memperkuat tudingan adanya penyidik by request yang bekerja bukan berdasarkan hukum, melainkan pesanan pihak tertentu. Penyidik diduga sengaja mengulur waktu (procrastination) dan hanya bermain di ranah administratif untuk menghindari substansi pidana yang dilaporkan.
Jadi para kuasa hukum Pemohon, praperadilan ini adalah ajang menguji materi praperadilan atas undue delay (penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah) merupakan perluasan objek praperadilan dalam hukum acara pidana Indonesia sebagaimana didasarkan pada Pasal 158 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Tujuannya adalah Praperadilan ini menjadi tonggak penting dalam menguji Pasal 158 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Fokus utamanya adalah melawan kelambatan yang tidak wajar (unreasonable delay) yang melanggar asas Speedy Trial (peradilan cepat).
Praperadilan ini berfokus pada kelambatan yang tidak wajar (unreasonable delay), di mana hakim akan menilai apakah penundaan tersebut melanggar hak terlapor untuk diproses segera (Asas Speedy Trial).
“Kini, publik menanti apakah Pengadilan Negeri Padang akan berani memutus rantai “Peti Es” ini atau justru terjebak dalam formalitas administratif yang disodorkan kepolisian. Kasus ini bukan lagi sekadar sengketa prosedur, melainkan ujian apakah hukum bisa dibeli oleh oknum berseragam atau tetap berdiri tegak sebagai panglima keadilan,” pungkas para kuasa hukum pemohon.(*)












