DPRD Sumbar Umumkan Struktur Pansus RPJMD 2025-2029 dan Ranperda Pesantren

Padang- DPRD Provinsi Sumatera Barat resmi mengumumkan struktur Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumbar Tahun 2025-2029 dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Sumbar, Senin (2/6/25).

Struktur Pansus RPJMD Sumbar 2025-2029 ini dipimpin oleh Indra Catri sebagai ketua, Zulkenedi Said sebagai wakil ketua, dan Mocklasin sebagai sekretaris.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa Putra, yang memimpin jalannya rapat paripurna, menyampaikan bahwa pasca diumumkannya struktur dan keanggotaan pansus, tim dapat langsung mengoptimalkan kerja-kerja pembahasan.

“Sesuai dengan tata tertib DPRD, keanggotaan pansus berasal dari seluruh fraksi yang ada. Setelah terbentuk, anggota melakukan musyawarah untuk menentukan pimpinan pansus. Hasilnya kemudian diumumkan secara resmi dalam rapat paripurna,” jelas Iqra.

Iqra menambahkan, pembahasan Ranperda RPJMD Sumbar 2025-2029 sangat krusial karena akan menjadi pedoman dalam menyusun program tahunan pembangunan daerah.

Dalam proses penyusunan RPJMD ini, DPRD berharap dapat merumuskan solusi atas berbagai persoalan strategis di Sumbar, seperti pengentasan kemiskinan, persoalan sosial, hingga pemberdayaan masyarakat.

“RPJMD juga harus mengacu pada visi dan misi gubernur dan wakil gubernur terpilih yang disampaikan saat kampanye Pilkada lalu. Karena itu, kita mendorong agar Pansus dapat melakukan pembahasan secara mendalam dan tepat sasaran,” tegasnya.

Selain pembentukan pansus RPJMD, dalam rapat paripurna ini juga diumumkan struktur tim pembahasan Ranperda tentang fasilitasi dan penyelenggaraan pesantren.

Ranperda ini merupakan usul prakarsa dari Komisi V DPRD Sumbar dan telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Sumbar Tahun 2025.

Tim pembahasan Ranperda pesantren ini diketuai oleh Nufrimanwansyah, dengan Jempol sebagai wakil ketua dan Sri Kumala Dewi sebagai sekretaris. Ranperda ini ditujukan untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengembangan dan dukungan pemerintah terhadap penyelenggaraan pendidikan pesantren di Sumatera Barat.

Dengan ditetapkannya struktur pansus dan tim pembahasan, DPRD Sumbar menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi, terutama dalam merancang regulasi strategis untuk pembangunan daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

 

(gulo)