Indeks
Daerah  

DPRD Sumbar Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, Muzli M. Nur Sosialisasikan Perda No.1 Tahun 2025 di Pasaman

Pasaman- Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, H. Muzli M. Nur, S.Pd., melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Cara Pengelolaan Sampah Organik, Anorganik, dan Sampah B3, di Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sabtu (25/10/2025).

Dalam kegiatan yang dihadiri ratusan warga ini, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar tersebut menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah secara bijak. Menurutnya, sampah yang tidak dikelola dengan benar dapat menimbulkan masalah kesehatan dan pencemaran lingkungan. Namun jika dikelola secara cermat, justru dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.

“Sampah bisa menjadi berkah bila dikelola dengan baik. Mari jadikan gerakan pengelolaan sampah ini sebagai tanggung jawab bersama demi Pasaman yang bersih dan sehat,” ujar Muzli.

Sosialisasi ini turut dihadiri oleh mitra kerja dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, yakni Yosmike Yusra, M.Si dan Devi Hendra, M.Si, serta Camat Lubuk Sikaping Lotfriedo Rama, Wali Nagari Durian Tinggi Hendra Gunawan, tokoh masyarakat J. Imam Majolelo, Bamus, KAN, TP-PKK, LPM, perangkat nagari, tokoh pemuda, perempuan, dan pelajar.

Antusiasme masyarakat terlihat tinggi, seiring meningkatnya perhatian publik terhadap isu pengelolaan sampah rumah tangga.

Dalam sambutannya, J. Imam Majolelo menyampaikan dukungan penuh terhadap penerapan Perda tersebut. Ia menilai bahwa kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama yang harus dimulai dari rumah tangga dan komunitas terkecil di nagari.

Sementara itu, Wali Nagari Durian Tinggi Hendra Gunawan menjelaskan bahwa pihak nagari terus berupaya membangun kesadaran masyarakat untuk memilah sampah sejak dari sumbernya. Ia juga menyoroti pentingnya pembentukan Bank Sampah Nagari agar sampah anorganik dapat dimanfaatkan menjadi barang bernilai ekonomi.

Senada dengan itu, Camat Lubuk Sikaping Lotfriedo Rama menegaskan perlunya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.

“Perubahan perilaku dalam mengelola sampah menjadi kunci utama. Pemerintah nagari tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan aktif warga,” ujarnya.

Dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Yosmike Yusra, M.Si, menjelaskan bahwa Perda No.1 Tahun 2025 ini mengatur secara rinci pemilahan sampah organik, anorganik, dan B3K (Bahan Berbahaya, Beracun, dan Kritis).
Sampah organik seperti sisa makanan dan dedaunan dapat dijadikan kompos, sedangkan sampah anorganik seperti plastik, logam, dan kaca bisa didaur ulang. Untuk sampah B3K, diperlukan penanganan khusus agar tidak mencemari lingkungan.

Pemaparan materi dilanjutkan oleh Devi Hendra, M.Si, yang menyoroti kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di sejumlah daerah yang telah melebihi kapasitas dan masih menggunakan sistem terbuka (open dumping). Ia menekankan pentingnya beralih ke sistem sanitary landfill serta pemberdayaan masyarakat melalui Bank Sampah untuk pengelolaan yang lebih berkelanjutan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, DPRD Sumbar berharap kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah dapat meningkat dan menjadi gerakan kolektif di tingkat nagari. Dengan penerapan Perda No.1 Tahun 2025 secara konsisten, diharapkan Kabupaten Pasaman dapat menjadi contoh daerah yang bersih, sehat, dan mandiri dalam pengelolaan sampah.(gulo)

Exit mobile version