Indeks

Dispora Sumbar Sebut Penggunaan Anggaran dan Pelaporan Anggaran KONI Sumbar Tahun 2022 Sudah Sesuai Mekanisme

PADANG-Bakal Calon Ketua KONI Sumbar Hamdanus diterpa isu tak sedap, dari pemberitaan sejumlah media, terkait kinerjanya saat memimpin KONI Sumbar selama tiga bulan pada Maret hingga Juni 2022.
Isu yang dimunculkan yakni terkait penggunaan anggaran dan pergeseran anggaran yang dilakukan Hamdanus, sehingga media menilai kinerjanya dituding melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Namun tudingan tersebut dibantah oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumbar serta Pengurus KONI Sumbar pada masa itu.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon, Kabid Olahraga Dispora Sumbar Tahun 2022 Tasliatul Fuadi mengatakan, pencairan anggaran pada masa kepemimpinan Plt Ketua KONI Sumbar Hamdanus sudah sesuai mekanisme.
Terkait untuk pergeseran anggaran KONI, Fuad juga menyampaikan hal ini telah disetujui Dispora melalui mekanisme tersendiri dari Dispora. Kalau mekanisme pergeserannya salah, tentu Dispora juga yang salah dalam prosedur.
Untuk laporan keuangan KONI tahun 2022 kata Fuad, juga sudah dilaporkan ke Dispora di akhir tahun. Laporan mencakup gabungan penggunaan yang dipakai Plt Ketua Hamdanus dengan Ketua Terpilih Roni Pahlawan.
Laporan keuangan tahun 2022 sebagai dasar juga bagi Dispora Sumbar untuk mencairkan anggaran tahun 2023. Jika laporan 2022 tidak clear, tentunya anggaran 2023 tidak bisa digunakan KONI.
“Untuk laporan penggunaan anggaran juga tidak ada masalah. Terbukti setelah diperiksa oleh BPK di tahun 2023, tidak ada temuan,” tegasnya.
Ditempat terpisah, Refdiamon Wakil Ketua III KONI Sumbar Membidangi Anggaran mengatakan, pertanggungjawaban penggunaan anggaran KONI Sumbar Tahun 2022 hingga 31 Desember, baik di masa kepemimpinan Plt Ketua KONI Hamdanus dan dilanjutkan estafetnya oleh Ketua KONI Roni Pahlawan diperiksa secara berlapis.
Lapis pertama diaudit oleh Badan Auditor Internal (BAI) KONI Sumbar. BAI dibentuk sesuai dengan AD/ART KONI dan sifatnya independen. Apalagi dalam unsur BAI juga diisi oleh auditor inspektorat. Kemudian lapis kedua diperiksa juga oleh Akuntan Publik. KONI memakai akuntan publik agar penyajian laporan keuangannya sesuai dengan Peraturan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Selanjutnya terakhir diperiksa oleh BPK. BPK memeriksa KONI juga sekaligus memeriksa Dispora. Pemeriksaan keuangan tersebut dilakukan secara mendetail, sehingga dana hibah yang diterima, berapa anggaran yang digunakan, serta berapa SILPA jelas. Jika ada SILPA, dikembalikan ke kas daerah.
“Berlapisnya audit yang dilakukan, membuat BPK tidak menemukan hal-hal yang menyimpang. Sehingga laporan keuangan KONI juga masuk kategori WTP di tahun 2022,” kata Refdiamon
KONI Sumbar kata Refdiamon juga bukan tidak pernah tanpa temuan dari BPK. Sebagai contoh, tahun 2023 BPK mendapat temuan di cabor tinju, sehingga temuan tersebut ditindaklanjuti dan tidak ada lagi masalah, karena sudah dikembalikan sesuai audit BPK.
“Terkait dengan pergeseran anggaran, kita selalu memberitahu dan koordinasi dengan Dispora. Setelah Dispora setuju, baru kita bisa gunakan,” paparnya.
Sementara itu Hamdanus menganjurkan kepada media agar melaksanakan tugas jurnalistik berdasarkan fakta yang didukung oleh data komplit, membuat pemberitaan tidak menghakimi, serta pemberitaan diterbitkan secara berimbang.
“Dalam artian pemberitaan dilakukan secara berimbang, supaya sama -sama mendapat ruang dan waktu dalam mengklarifikasi persoalan yang mencuat ke permukaan. Sehingga pembaca berita mendapatkan informasi yang komplit dan bisa menilai pemberitaan tersebut dari kedua sisi,” usulnya.
Ia juga mengajak kepada pihak-pihak yang ikut berkontestasi maupun para pendukung, agar bersama-sama menjunjung tinggi sportivitas, sehingga menghadirkan kompetisi yang sehat, dengan tujuan melahirkan pemimpin KONI Sumbar kedepan yang memiliki kredibilitas yang mumpuni.(*Naldi)
Exit mobile version