Padang, – Penanganan perkara di Polresta Padang kembali dipersoalkan. Salah seorang warga Kota Padang menggugat dua penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang melalui pra peradilan (prapid).
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (25/2/2026) dipimpin hakim tunggal Marselinus Ambarita.
Pemohon menilai laporan pidana yang diajukan sejak Agustus 2025 ditangani dengan lamban,dibiarkan berlarut tanpa kepastian.
Permohonan itu ditujukan kepada Kapolri cq. Kapolda Sumbar cq. Kapolresta Padang dengan pihak termohon penyidik Aipda Dedi Suherman dan Briptu Wira Dinata.
Permohonan yang diajukan melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Solidarity, Aldyans Rio Pratra, Fadhli Marta Saputra, dan Stella Dea Firsty.
Aldyans Rio Pratra menerangkan, perkara bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/714/VIII/2025 yang dibuat kliennya pada 25 Agustus 2025. Kliennya melaporkan dugaan pengaduan palsu dengan terlapor NA.
Namun menurut Kuasa Hukum N itu, laporan tersebut justru berjalan lamban dan tidak jelas arahnya.
Dalam berkas prapid disebutkan, sejak laporan dibuat hingga beberapa bulan kemudian, kasus yang dilaporkan N tak kunjung selesai prosesnya.
Aldyans Rio menilai kondisi itu menunjukkan penyidik tidak serius menangani laporan.
Sebaliknya, laporan yang dibuat pihak Na terhadap kliennya diproses jauh lebih cepat. Dalam dokumen prapid disebutkan pemanggilan klarifikasi terhadap kliennya dilakukan hanya sehari setelah laporan diajukan.
Perbedaan penanganan itu, menurut pemohon, menimbulkan dugaan adanya keberpihakan dalam proses penyidikan.
Pemohon juga menyoroti kualitas pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Berita acara wawancara terhadap pelapor dan saksi dinilai tidak menggali unsur pidana yang dilaporkan dan terkesan dibuat secara administratif semata.
Nama Aipda DS disebut dalam permohonan memiliki hubungan kedekatan dengan pihak NA. Hal itu diduga memengaruhi proses penanganan perkara.
Sementara Briptu WA disebut sebagai penyidik yang menangani administrasi pemeriksaan dalam perkara tersebut.
Aldyans Rio bersama Pemohon N mengaku telah berulang kali mendatangi Polresta Padang untuk menanyakan perkembangan perkara. Namun, menurut mereka, penjelasan dari penyidik tidak pernah memberikan kepastian mengenai status laporan.
Akibatnya, laporan tersebut disebut berada dalam kondisi stagnan atau idle case.
Melalui prapid, pemohon meminta hakim menyatakan penyidik telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Pemohon juga meminta pengadilan memerintahkan agar proses penyidikan dilanjutkan serta dilakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.
Pemohon menilai kelalaian itu telah merugikan pelapor dan melanggar hak konstitusional warga negara atas kepastian hukum.
Ditempat yang sama, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumbar Ediwarman bersama tim dalam pembelaannya mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2010 adalah peraturan yang mengubah PP No. 27 Tahun 1983 mengenai Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa penyidik yang menangani perkara minimal berpangkat Inspektur Dua (Ipda).
Sementara Dedi Suherman SH, MH statusnya adalah penyidik pembantu. Artinya tuduhan yang dialamatkan Pemohon kepada termohon penyidik Polresta Padang Dedi Suherman dan Wira merupakan salah alamat.
Kemudian pemohon juga mensangkakan bahwa termohon penyidik Reskrim Polresta Padang tidak memproses laporan pemohon, hal tersebut tidak benar.
Pasalnya termohon sudah memproses laporan sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan menyerahkan SPDP maupun SP2HP kepada Pemohon.
“Dimohon kepada Yang Mulia Hakim agar dapat memutuskan perkara pra peradilan ini dengan seadil-adilnya,” harapnya.
Sidang pra peradilan kembali dilanjutkan pada 26 Februari 2026.
Saat ditanya oleh hakim tunggal, pemohon mengaku telah menyiapkan saksi.
“Untuk jumlah saksinya belum tahu berapa majelis,”ujar pemohon.
Sementara untuk pihak termohon, mengaku di dalam sidang, siap dengan segala bukti termasuk surat. (*)
