PADANG-Universitas Andalas (Unand) menerima putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang membatalkan keputusan Rektor Unand tentang pemberhentian Prof. Nilda Tri Putri dari jabatan Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Unand.
Rektor Unand Efa Yonnedi mengatakan, seperti halnya kasus Khairul Fahmi, Unand menerima putusan PTUN Padang tersebut.
Selanjutnya, Unand mengembalikan harkat martabat Nilda Tri Putri sebagai Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Andalas (Unand).
Namun Prof. Nilda Tri Putri juga menolak jabatan tersebut demi menjaga kesatuan dan keutuhan Unand.
Efa Yonnedi mengatakan, pasca-pelantikan Prof. Nilda Tri Putri sebagai ketua LPM Unand pada bulan Januari 2024 yang lalu, terdapat perbedaan pendapat dari Majelis Wali Amanat (MWA) terkait syarat pengalaman manajerial paling tidak selama dua tahun sebagai pejabat setingkat ketua departemen.
Berdasarkan rekomendasi MWA, Rektor Unand memberhentikan Prof. Nilda Tri sebagai ketua LPM Unand.
Kemudian Prof. Nilda mengajukan gugatan ke PTUN Padang dan hakim PTUN memutuskan membatalkan keputusan rektor Unand terkait pemberhentian Prof. Nilda Tri Putri.
“Berdasarkan hasil sidang, Unand berkewajiban mengembalikan harkat dan martabat Prof. Nilda Tri Putri, sebagai ketua LPM. Sebagai institusi yang taat hukum, Unand telah mengeksekusi, keputusantersebut 15 November 2024 ibu Prof Nil dan Tri Putri tidak bersedia melanjutkan tugas, ” ujar Rektor.
Efa Yonnedi mengatakan, dengan tidak bersedianya Prof. Nilda Tri Putri menjabat kembali, maka Ketua LPM Unand kembali diemban Harisman.
“Alasannya mirip Khairul Fahmi, untuk menjaga keutuhan Unand, tidak melanjutkan menjadi Ketua LPM karena beliau meyakini banyak tempat pengabdian,” katanya.
Efa Yonnedi menekankan dengan selesainya persoalan tersebut, Unand akan terus menatap kedepan untuk kejayaan bangsa.
Persoalan ini juga menjadi pelajaran bagi instansi pemerintah agar mematuhi aturan hukum. Bagi Unand, dengan selesainya persoalan ini akan membuat Unand menjadi lebih kuat, solid dan sinergi. (*/Naldi)