Padang-Anggota DPRD Padang “tabik suga” pelecehan yang dilakukan pengurus KONI Padang. Sudah diterbitkan surat rekomendasi bahwa jabatan Plt Ketuanya ilegal. Namun tetap “basibanak” menggelar Musorkotlub KONI. Untuk itu, DPRD membuat Pansus penggunaan anggaran APBD dan Perwako Tahun 2021.
“Kita bikin Pansus dan memanggil Ketua KONI Padang menyangkut dana hibah APBD Tahun 2019 dan 2020. Jika ditemukan pelanggaran hukum silahkan pihak berwenang mengusutnya. Kita tidak bisa melakukan eksekusi hukum,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Padang, Mastilezal Aye. Selasa (7/9/21).
Pada hearing pekan lalu, DPRD Padang dengan Plt KONI Ilmarizal didampingi Ketua KONI Sumbar, Agus Suardi sudah dinyatakan jabatan Plt KONI ilegal. Bahkan, diperkuat dengan surat rekomendasi Ketua DPRD Padang Nomor 170/562/DPRD – Pdg/ IX-2021.
“Jadi apapun kegiatan Plt Ilmarizal sebelum mau pun sesudah dianggap ilegal. Tapi dia tetap juga melaksanakan Musorkotlub KONI Padang, tampak sekali pelecehan dan tak mengakui surat rekomendasi DPRD,” jelas Aye.
Untuk itu, dalam waktu dekat Komisi IV DPRD Padang akan membuat Pansus tentang penggunaan anggaran KONI Padang, sekaligus persoalan Perwako yang dilanggarnya.” Sekarang giliran Komisi IV pula yang memprakarsai hearing bersama lintas fraksi. Kita akan tanya pertanggungjawabkan dana hibah APBD tersebut,” sebut Ketua ASKOT PSSI Padang itu.
Menurut Aye, rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Padang cukup jelas dan terang, itu harus dipatuhi. Kalau tidak mematuhi rekomendasi, jalan lain salah satunya dengan membentuk pansus. Selain itu DPRD Padang menganggap Ketua KONI Padang yang terpilih secara aklamasi di Musorkotlub KONI Padang di Hotel Imelda, Sabtu (4/9/2021) lalu ilegal.
“ Jadi janganlah mentang-mentang dekat penguasa lalu berbuat sekehendak hati dan melanggar aturan. Silahkan Musorkotlub asal tidak pakai anggaran APBD Padang,” tambah Aye.
Sedangkan, Ketua Komisi IV DPRD Padang Azwar Siry mengatakan terserah mereka yang tidak menjalankan rekomendasi. “Mereka tetap menggelar Musorkotlub dan dihadiri KONI Sumbar, itu berada di luar kewenangan kita,” ujarnya.
Tapi ingat kata Azwar, anggaran KONI akan dibahas di DPRD Padang dan mereka akan berhadapan dengan Komisi IV nantinya.”Kalau mereka mampu mencari anggaran sendiri tentu lebih baik. Kita akan segera merapatkan hal ini menyikapi sikap KONI Padang yang tak menjalankan rekomendasi,” lanjutnya.
Sebelumnya Komisi I DPRD merekomendasikan agar Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padang mengambil alih pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub) KONI karena pengurus yang ada saat sekarang ini dianggap ilegal. Ketua Komisi I DPRD Padang, Elly Thrisyanti mengatakan mengeluarkan dua rekomendasi yang dapat dilakukan Dispora Padang yakni membekukan keuangan KONI Padang dan meminta Dispora Padang mengambilalih pelaksanaan Musorkotlub KONI Padang.
Ia menjelaskan hal ini dilakukan karena kepengurusan KONI Padang yang dipimpin Plt Ketua KONI Padang, Ilmarizal dianggap tidak sesuai Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga KONI. “Karena mereka ilegal maka kita minta pengurus ini dilegalkan sesuai mekanisme yang ada. Apakah bapak itu ketuanya atau yang lain tidak masalah namun harus sesuai aturan,” katanya.
Padahal dalam hearing tersebut Kadispora Padang, Mursalim mengatakan penunjukan Plt Ketua KONI Padang tidak sesuai aturan dan ilegal. Hal ini tentu berdampak pada keputusan dan kebijakan yang diambil pengurus saat ini yang dihukumi juga ilegal.
“Kami ingin menyelamatkan KONI Padang agar penggunaan keuangan mereka dapat sesuai aturan. Jika ilegal seperti ini tentu ada dampak hukumnya,” kata dia. Dalam rapat itu pihak KONI Padang mengatakan mereka merujuk pada Pedoman Organisasi (PO) sehingga menunjuk Sekretaris Umum menjadi Plt Ketua.
Menurut Budi Syahrial, anggota Komisi I DPRD Padang, Pedoman Organisasi tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran. Kalau PO sebagai acuanya menjalankan KONI apa gunanya AD/ART.” Janganlah berdalih dan membenarkan yang salah. Organisasi apa pun tetap mengacu kepada AD/ART bukan PO,” jelas mantan wartawan tersebut. (almadi/naldi)