Indeks
Daerah  

Dalam Sikapi Pelanggaran Perda No1/2025, Walikota Padang Diminta Perkuat Dengan Perwako

Padang — Kasus video viral belakangan ini yang menimbulkan keresahan masyarakat Kota Padang, yang dilakukan oleh seorang perempuan berpakaian seksi yang berjoget di acara pernikahan di Gurun Laweh, Lubuk Begalung, disikapi serius.lembaga legislatif Kota Padang.

Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion meminta kepada Walikota Padang yang memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantib) di wilayah Kota Padang untuk bisa melaksanakan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dengan menguatkannya melalui regulasi yang lebih rinci dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako).

Menjawab pertanyaan wartawan media ini, Senin (21/4), Muharlion menyampaikan selain bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan kegiatan Trantib dengan berbagai pihak, seperti Satpol PP, Kepolisian, dan Linmas, Walikota tentu perlu menyusun kebijakan, mengawasi pelaksanaan, dan memastikan penegakan hukum terkait Trantib.

Muharlion menilai dalam menyikapi Kasus Video Viral yang telah melanggar Perda No 1 Tahun 2025, pimpinan DPRD Kota Padang melalui Komisi I, pada Senin (21/4) telah mengadakan rapat bersama dengan Kasatpol PP, Camat Se- Kota Padang dan Persatuan Pengusaha Orgen Tunggal.

“Kita telah hearing dengan pengusaha orgen tunggal dan OPD terkait, karena aksi dalam video itu termasuk pornoaksi yang meresahkan. Ini jelas melanggar Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” jelas Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, yang bersama wakil ketua DPRD lainya memimpin langsung rapat tersebut.

Ia menyebut ada beberapa rekomendasi yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut. Pertama, memastikan edaran Wali Kota Padang terkait pelaksanaan acara keramaian benar-benar tersosialisasi mulai dari camat, lurah, hingga ke tingkat RT dan RW.

Selain itu, pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang juga mendorong adanya regulasi yang lebih rinci dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako) untuk mengatur teknis penyelenggaraan hiburan, termasuk batas waktu, izin keramaian, serta penampilan hiburan yang sesuai norma.

“Ada usulan dari para pengusaha orgen agar mereka difasilitasi untuk memiliki NIB sehingga terdata secara resmi. Jika ada pelaku usaha dari luar daerah, harus tunduk pada aturan yang berlaku di Kota Padang,” tambahnya. (mardi)

Exit mobile version