Pasaman-Dalam rangka peningkatan Pendapatan Daerah atau PAD, Pemerintah Kabupaten Pasaman, yang dalam hal ini Badan Keuangan Daerah melalui Bidang Aset dan Akutansi akan melakukan kegiatan pelelangan sewa bangunan atas Bangunan Mes Gunung Pasaman yang terletak di Jalan Jenderal Abdul Latif no , Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping
Memberdayakan kembali Mes Gunung Pasaman setelah sekian lama dililit permasaalahan dari pengguna yang lama pihak Equator akhirnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman, maka Mes Gunung Pasaman mulai memasuki era baru dengan dilakukannya pelelangan sewa atas bagunan Mes Gunung Pasaman
Teguh Suprianto SE, MM selaku kepala Badan Keuangan Daerah yang didampingi Kabid Aset dan Akutansi, Zulfa Yanti SE,A.kt ,MM dalam konfirmasinya dengan Sumbarpost,com menyampaikan, bahwa pelelangan Bangunan Mess Gunung Pasaman sebagai satu satunya Bagunan Aset Pemda yang bersifat Penginapan dan Tempat acara – acara diskusi, rapat atau pertemuan dalam skala menengah
Selanjutnya Teguh Suprianto juga menyampaikan, Mes Gunung Pasaman yang nantinya bakal dilelang, bukanlah dalam bentuk lelang bangunan tapi lelang pemanfaatannya yang nantinya juga bakal dimanfaatkan oleh pemenang lelang sebagai tempat penginapan, karena dalam Mes Gunung Pasaman ini semuanya sudah lengkap sarana dan Prasarana penunjangnya , jadi langsung bisa digunakan atau di usahakan sebagai usaha penginapa
Zulfa Yanti SE, Akt, MM selaku Kabid Aset dan Akutansi ikut menambahkan secara teknis tentang Mes Gunung Pasaman ini, dimana Zulfa Yanti yang akrab dibpanggil Buk Yanti ini, kepada Sumbarpost,com menambahkan, bahwa Mes Gunung Pasaman terdiri atas bangunan berlantai dua yang dalam keberadaannya memiliki 10 buah kamar yang terdiri atas 2 buah kamar VIP dan delapan buah kamar Ekonomis dengan sarana ambahan Satu Ruangan Aula Pertemuan yangbtentunya juga dilengkapi dengan Dapur serta sarana perparkiran yang memadai
Lebih jauh oleh Zulfa Yanti menyampaikan, lelang Sewa Mes Gunung Pasaman ini terbuka secara umum baik secara Coporate maupun perorangan yang pengambilan Formulir penawarannya berlaku dari tanggal 18 – 24 November 2025 dengan masa pengembalian Dokumen penawaran tanggl 27 Nov 2025 yang kesemuaya dialamatkan ke Bakeuda Pasaman pada Bidang Aset dan Akutansi
Adapun lama masa sewa selama Lima Tahun ungkap Zulfa Yanti dengan nilai penawaran Rp 420.256.000 dengan persyaratan sebagai diatur dalam Formulir atau Dokumen Penawaran. (Amri)
