Anggota Komisi IX DPR RI | Pelayanan Pasien BPJS Kesehatan Harus Sesuai Kontrak

suir-syam_rsud

Padangpanjang-Sampai saat ini di berbagai daerah secara nasional, masih banyak masyarakat, petugas BPJS, petugas Puskesmas dan petugas rumah sakit yang belum paham mengenai BPJS, hal ini berdampak pada pelayanan-pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dengan berbagai kendala, demikian diungkap Anggota Komisi IX DPR RI dr. Suir Syam M.Kes. MMR saat melakukan kunjungan kerja ke RSUD Gantiang Padangpanjang, 07/11.

Diakui Suir Syam, dari kunjungan yang dilakukan sebelumnya ke BPJS Kota Padangpanjang tidak ditemukan kendal-kendala yang di hadapi oleh BPJS, sedangkan pelayanan yang diberikan di rumah sakit Gantiang juga cukup memuaskan.

“Secara umum informasi yang kami terima dari tokoh-tokoh masyarakat dan bundo kanduang, semua yang saya tanyakan, semuanya mengatakan baik, jelas saya secara pribadi sangat berbahagia sekali,” ungkap Suir Syam.

Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan rumah sakit adalah ketersediaan obat, menurut Suir Syam kalau resep yang dibuat oleh dokter karena penyakit pasien, rumah sakit wajib menyediakan,  kalau rumah sait tidak memiliki obatnya, rumah sakit harus membeli, karena BPJS yang bekerja sama dengan unit layanan di rumah sakit, sudah sesuai dengan kontrak.

“Masing-masing penyakit itu sudah ada kontraknya, kontraknya itu sampai sembuh, baik pelayanannya, perawatannya, obat-obatnya dan tindakan medisnya, itu sampai sembuh, karena sudah bekerja sama dengan BPJS, saya yakin rumah sakit akan untung,” jelas Suir Syam.

Ditambahannya undang-undang dasar negara sudah jelas mengatur seluruh warga negara mempunyai hak yang sama untuk pelayanan kesehatan artinya pemerintah harus bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesehatan itu kepada masyarakat, yang saat ini diwujudkan dengan lahirnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sejauh ini ungkap Suir Syam, kendala yang sering ditemui adalah peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang awalnya masuk sebagai peserta mandiri, namun karena ekonominya sulit, akhirnya menunggak, aturan di BPJS, kalau peserta mandiri menunggak akan diputuskan, kalau tidak diputus, pada akhirnya pemerintah akan kehabisan uang untuk biaya berobat masyarakat lainnya, buktinya pada tahun 2015 lalu pemerintah tekor Rp.5 triliun lebih dan diperkirakan akan naik di tahun 2016 ini sampai Rp.6 triliun lebih.

“Kalau ada peserta BPJS mandiri seperti ini, pemerintah melalui Dinas Sosial, harus lakukan evaluasi peserta BPJS PBI APBD, kalau peserta mandiri dan karena ketidak mampuannya sehingga menunggak, bisa dimasukan dalam PBI, dengan melunasi tunggakan sebelumnya, yang dari PBI kalau sudah mampu masuk dalam peserta mandiri, dengan catatan dinas sosial harus melakukan evaluasi secara terjadwal, agar masyarakat peserta BPJS mandiri yang menunggak tersebut bisa dipindahkan ke peserta PBI,” tambah Suir Syam.

Kunjungan kerja anggota Komisi IX DPR RI dr. Suir Syam ke RSUD Gantiang Padangpanjang disambut langsung direktur rumah sakit dr. Ardoni bersama staf di lingkungan rumah sakit, dalam pertemuan singkat tersebut juga dibahas terkait type RSUD Kota Padangpanjang yang berencana akan berubah status dari type C ke type B, Suir Syam berharap agar rencana tersebut dipertimbangkan dengan sangat matang.(In)

Tinggalkan Balasan