Keberhasilan jajaran Polres Kota Padangpanjang, meringkus pelaku penjambretan yang selama ini meresahkan masyarakat terus di kembangkan. Dari data Satreskrim terungkap 9 lokasi dalam wilayah hukum Polres Kota Padang Panjang yang menjadi target operasi pelaku “JH” yang berhasil diringkus pada hari Seni, 10/10 di dekat Simpang Karia Kelurahan Pasar Usang.
“Dari sejumlah kasus curas di Wilayah Hukum Polres Padangpanjang ini, tersangka baru mengakui tindak kejatahannya di sembilan TKP,” ungkap Kasat Reskrim AKP. Ismet saat dikonfirmasi wartawan.
Kesembilan TKP tindakan kejahatan pelaku “JH” tersebut diantaranya adalah di Kelurahan Guguk Malintang, tiga TKP, Kelurahan Kampung Jambak, satu TKP. Kelurahan Koto Panjang, dua TKP. Kelurahan Sigando, satu TKP. Kelurahan Bintuangan, satu TKP dan satu TKP di Kecamatan Batipuh.
Dari pengembangan kasus tindakan pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut, selain memanggil sejumlah saksi saksi, penyidik telah memanggil sejumlah korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara hasil interogasi penyidik, tersangka “JH”, melakukan aksi tindakan kejahatannya sendiri.
“Dari keterangan sejumlah koban, mengaku mengenal tersangka saat korban dirampok, namun, korban lainnya tidak mengenal tersangka karena saat melakukan aksinya, tersangka menggunakan penutup kepala berupa Helm dan untuk sementara, pelaku bermain tunggal dalam setiap aksinya di sejumlah TKP yang telah diakuinya,” jelas AKP Ismet.
Sebelumnya pada keterangan Pers Kapolres AKBP. Cepi Noval yang didampingi Wako Hendri Arnis dan Wakil Ketua DPRD Yulius Kaisar Senin, 10/10 lalu, dijelaskan, sebelum melakukan tindakan kejahatannya pelaku mengintai calon korban yang kebanyakan adalah nasabah bank.
“Mengetahui calon korbannya yang telah diintai sebelumnya, telah keluar dari bank, tersangka membuntutinya, sampai dilokasi sepi barulah tersangka melakukan aksinya yang tak jarang dilakukan dengan tindakan kekerasan,” jelas Kapolres.
Pada kesempatan tersebut Kapolres menghimbau masyarakat untuk melaporkan apabila terjadi tindakan kejahatan, karena sekecil apapun informasi yang diberikan sangat berarti.(In)