Indeks
Daerah  

Albert Hendra Lukman Sosialisasikan Perda Pajak Bahan Bakar, Dorong Kesadaran Warga Dukung Pembangunan Sumbar

Sumbarpost.com– Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Albert Hendra Lukman, kembali turun ke tengah masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya pajak daerah sebagai sumber utama pembangunan. Pada Jumat (24/10/2025), ia melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di halaman Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Padang dan dihadiri lebih dari seratus warga dari berbagai kalangan.

Dalam paparannya, Albert Hendra Lukman menjelaskan bahwa pajak, khususnya dari sektor bahan bakar kendaraan bermotor, merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah. Pajak ini, katanya, digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Sumatera Barat.

“Pembangunan daerah bergantung pada pajak yang diterima oleh negara dan daerah. Salah satunya pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Jadi, setiap kali masyarakat membeli BBM di SPBU, di situ ada kontribusi nyata untuk pembangunan daerah,” ujar Albert.

Berdasarkan Pasal 6 Perda Nomor 11 Tahun 2018, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan tarif pajak sebesar 5% untuk BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar bersubsidi, serta 7,5% untuk BBM non-subsidi seperti Pertamax dan Solar Dex.

Albert mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menargetkan penerimaan sebesar Rp745 miliar dari sektor pajak bahan bakar kendaraan bermotor, yang merupakan bagian penting dari transfer dana dari pemerintah pusat.

Lebih lanjut, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Padang ini juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM subsidi dan menggunakan bahan bakar sesuai ketentuan.

“Kalau kendaraan bapak ibu tidak berhak pakai BBM subsidi, seperti motor di atas 250 cc atau mobil bensin di atas 1.400 cc dan mobil diesel di atas 2.000 cc, maka sebaiknya gunakan BBM non-subsidi seperti Pertamax atau Solar Dex,” tegasnya.

Albert menegaskan pentingnya sosialisasi Perda Pajak Daerah ini agar masyarakat semakin memahami manfaat dan kewajiban pajak, sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif dalam mendukung pembangunan Sumatera Barat.

“Perda ini bukan sekadar aturan, tapi bentuk tanggung jawab kita bersama untuk membangun daerah. Kalau pajak meningkat, pembangunan juga akan lebih cepat,” tutupnya.(gulo)

Exit mobile version