Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali mengadakan program sertifikasi tenaga ahli keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi. Program ini diadakan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap aspek K3 pada proyek konstruksi. Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi K3 konstruksi dalam organisasi badan usaha milik negara (BUMN), termasuk di level direksi dan manajemen.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menekankan pentingnya keselamatan konstruksi dalam membangun dan menjaga kredibilitas baik sebagai seorang engineer, pelaksana maupun penyedia jasa. “Kami terus meningkatkan kedisiplinan masyarakat jasa konstruksi melaksanakan ketentuan K3 Konstruksi,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Dirjen Bina Konstruksi Syarif Burhanuddin mengatakan aspek K3 merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR dalam rangka mewujudkan terselenggaranya pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
“Kami sangat menyambut baik inisiatif kontraktor dan konsultan BUMN untuk menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Ahli K3 Konstruksi, dan bersama dengan Pemerintah menandatangani Pakta Komitmen Rencana Aksi Keselamatan Konstruksi,” kata Syarif pada acara Penandatanganan Komitmen K3 Konstruksi serta Sertifikasi Ahli K3 Konstruksi Batch IV, di Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Terdapat enam komitmen yang disepakati untuk melaksanakan konstruksi berkeselamatan dan demi terciptanya zero accident. Keenam komitmen tersebut yaitu memenuhi ketentuan K3 konstruksi, menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat, menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan, menggunakan material yang memenuhi standar mutu, menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan, serta melaksanakan standar operasi dan prosedur (SOP).
Syarif mengatakan, penandatanganan ini merupakan komitmen bersama untuk menjamin K3 di proyek konstruksi yang berisiko tinggi. Dengan demikian, semua pekerja yang terlibat dalam suatu proyek harus memiliki sertifikat tenaga ahli. “Apa yang kami lakukan hari ini adalah mewajibkan mereka sebagai bagian dari konsekuensi logis dalam pekerjaan konstruksi, terlebih pada proyek konstruksi berisiko tinggi yang harus memiliki tenaga ahli,” katanya.
Ditambahkan Syarif, para pimpinan perusahaan penyedia jasa konstruksi harus mempunyai jiwa kepemimpinan dalam K3 (safety leadership) dan memastikan penerapan SMK3 Konstruksi dilaksanakan pada proyek konstruksi.
“Kami berharap tenaga ahli tidak hanya bersifat menunjang administratif saja, karena selama ini yang mengerjakan K3 hanya pada level staf. Kami ingin meningkatkan hingga level direksi untuk dapat mengetahui dan memiliki sertifikat tenaga ahli K3,” pungkas Syarif.
Kegiatan Sertifikasi Ahli K3 Konstruksi Batch IV ini merupakan salah satu rangkaian dari kegiatan Sertifikasi Ahli K3 yang telah dilaksanakan Bulan Juni hingga September 2018 lalu. Adapun peserta yang mengikuti program ini berjumlah 60 orang yang terdiri dari 13 orang level direksi dan 47 orang level manajemen badan usaha.
Ke 11-BUMN tersebut yaitu PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero) Tbk, PT Indra Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero), PT Yodya Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero). Kemudian PT PP (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Bina Karya (Persero), PT Nindya Karya (Persero), dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.(*)