Sumbar  

Wagub Sumbar, Investasi Untuk Kemajuan Daerah

IMG-20181122-WA0042

Padang – Wakil gubernur (Wagub) Sumatera Barat menghimbau seluruh pihak untuk amankan investasi di Ranah Minang.

Jangan sampai provokator menghasut masyarakat hingga menimbulkan pikiran yang salah, akibatnya membuat amarah masyarakat membludak. Dampak negatifnya tentu membuat investor enggan berinvestasi di Sumbar.

Hal ini disampaikan Nasrul Abit saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Mekanisme Penegak Hukum Lingkungan Hidup mengenai Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat di Fave Hotel Padang, Kamis (22/11/2018).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat Ir. Siti Aisyah, M.Si, Jasmin Ragil Utomo selaku Direktur Penyelesaian Sangketa Lingkungan Hidup dan Antonius Sardjanto Setyo Nugroho mewakili Direktur Penegak Hukum Pidana Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Nasrul Abit sampaikan, saat ini Gubernur Sumatera Barat terus mencari peluang investasi dibeberapa negara dalam rangka percepatan pembangunan daerah.

Kerja keras Gubernur mencari investor hendaknya jangan disia siakan akibat salah mengambil kebijakan. Setiap kebijakan rekomendasi investasi yang dikeluarkan haruslah melalui kajian dan izin berbagai pihak terkait.

Jika saja ada investasi yang menyalahi prosedur atau melanggar ketentuan, aparatur mesti berani katakan hal itu adalah pelanggaran. Semua harus ada kejelasan yang kongkrit, sehingga kebijakan yang dibuat tidak terlanjur menyalahi ketentuan.

“Jangan pada saat rekomendasi sudah keluar, masyarakat protes dibiarkan saja. Kita aparat pemerintah mesti mengamankan kebijakan ini dengan baik. Makanya saya katakan katakan tidak jika terjadi pelanggaran,”kata Nasrul Abit.

Kepala Dinas Lingkungan Provinsi Sumbar, Siti Aisyah disela-sela kegiatan menyampaikan sosialisasi mekanisme penegak hukum bertujuan untuk meningkatkan pemahaman institusi lingkungan hidup di Provinsi Sumatra Barat dan stakeholders terkait lainnya dalam penegak hukum lingkungan.

Bedasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Menteri/Gubenur/Bupati/Walikota wajib melakukan pengawasan terhadap usaha atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan.

Terhadap ketidaktaatan pemilik usaha atau kegiatan dalam melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan persyaratan dalam izin dapat diterapkan mekanisme sanksi administrasi maupun sanksi lainnya. (ridho)

Tinggalkan Balasan