Daerah  

Rakyat Miskin Tetap Dapat Subsidi Listrik

IMG20170524100246

Perhatian pemerintah kepada rakyat miskin tidak akan berubah, terutama soal subsidi listrik. Bagi rakyat tak mampu alias miskin, subsidi penggunaan listrik tetap diberikan. Tentu ada standarnya.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Kelistrikan Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi menerangkan pelanggan rumahtangga 900VA yang tidak terdapat dalam data terpadu program penangan fakir miskin atau DTPPFM tidak berhak mendapatkan subsidi listrik karena dianggap sudah mampu secara ekonomi.

Dijelaskannya, tarif yang dikenakan kepada mereka mengalami penyesuaian secara bertahap setiap dua bulan hingga mencapai tarif keekonomian pada tanggal 1 Mei 2017. Guna memastikan subsidi subsidi listrik agar dapat dinikmati oleh masyarakat miskin dan tidak mampu, Pemerintah memberlakukan secara bertahap dimulai dengan pelanggan PLN untuk kategori rumah tangga daya 900VA.

Kebijakan ini sejalan dengan amanah UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta berdasarkan hasil Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI tanggal 22 September 2016 telah disepakati penerapannya bahwa subsidi listrik tidak diberikan bagi rumah tangga daya 900VA yang mampu secara ekonomi.

Menurut Hendra Iswahyudi, untuk rumah tangga daya 450VA, semuanya dibantu subsidinya yang berjumlah sekitar 3.1 rumah tangga miskin. Masih ada sekitar 7 juta rumah tangga yang belum menikmati akses listrik yang permanen. Dengan penerapan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran atau disingkat SLTS, diharapkan terdapat potensi penghematan anggaran sekitar Rp.22 Triliun di akhir tahun 2017.

Untuk Sumbar disubsidi 163 ribu atau 23 persen dan yang tidak disubsidi 27 persen. Setiap rumah tangga yang memiliki Kartu Indonesia Sejahtera atau KIS sudah dipastikan masuk data base dan memperoleh subsidi. Meskipun telah melalui pemutakhiran data melibatkan perwakilan masyarakat dan perangkat desa atau kelurahan. Pemerintah menyadari  bahwa ada kemungkinan terdapat masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum tercatat dalam data terpadu program penangan fakir miskin atau DTPPFM. (fitri)

Tinggalkan Balasan