Ekobis  

PT Semen Padang MoU dengan Kejati Sumbar

IMG-20180726-WA0002

PADANG – PT Semen Padang melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tentang penanganan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (26/7/2018).

Penandatangan kesepakatan itu dilakukan oleh Dirut PT Semen Padang Yosviandri, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Priyanto di Wisma Indarung Semen Padang. Hadir pada kesempatan itu, Wakil Kepala Kejati Sumbar, Irdam, Asspidum Kajati Sumbar, Asspidsus Kajati Sumbar,Assbin Kajati Sumbar,Asswas Kajati Sumbar,Kabag TU Kajati Sumbar, Direktur Operasional PT Semen Padang Firdaus, jajaran staf pimpinan PT Semen Padang, perwakilan vendor dan distributor PT Semen Padang.

Direktur Utama PT Semen Padang Yosviandri mengatakan, MoU itu dilakukan untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan TUN, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Bagi Semen Padang, kesepakatan bersama ini diharapkan membuat perusahaan dapat terhindar dari berbagai persoalan hukum, karena selama kesepakatan bersama ini berjalan, perusahaan mendapat pendampingan dari Kejati soal Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata Yosviandri.

Dengan MoU ini, Yosviandri berharap agar Biro Hukum & GRC semakin meningkatkan koordinasinya dengan Kejati Sumbar. Kemudian kepada seluruh karyawan di unit perusahaan, diminta untuk bekerja dengan baik dan jangan sampai terlibat gratifikasi.

“Dalam penandatangan kesepakatan bersama ini, para vendor dan distributor juga kami ajak untuk menyaksikannya, karena mereka merupakan mitra PT Semen Padang. Kami pun berharap, selama menjadi mitra kami, para vendor dan distributor tidak melakukan perbuatan gratifikasi,” ujarnya.

Kajati Sumbar Priyanto mengatakan, ketentuan kesepakatan bersama ini diatur oleh Pasal 24 Perpres No 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja kejaksaan Republik Indonesia. Pada ayat 2 Pasal 24 tersebut, tugas Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi penegakkan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum kepada negara atau pemerintah.

Kepada negara atau pemerintah yang dimaksud, itu meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, serta BUMN dan BUMD di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk menyelamatkan dan memulihkan kekayaan Negara.

Priyanto menyebut dengan adanya kesepakatan bersama ini, maka ke depan pihaknya siap untuk memberikan bantuan hukum kepada PT Semen Padang, khususnya di bidang Perdata dan tata usaha Negara, karena PT Semen Padang sendiri adalah perusahaan semen di Sumbar, dan merupakan anak usaha BUMN.

“Jadi, dengan adanya kesekapatan bersama ini, bila Semen Padang memiliki permasalahan terkait bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat menyerahkan kepada Kejaksaan berdasarkan surat kuasa khusus. Semen Padang fokus saja ke bisnis biar terus maju dan berkembang,”ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan