Penyelenggara Liga Anak Bisa Dipidana

Liga anak yang digelar oknum Askot PSSI kota Padang tidak punya izin dan melanggar Perda AKB (Adaptasi Peraturan Baru). Penyelenggaranya dapat dihukum pidana. Sebab, tidak punya izin keramaian dari pihak terkait.

Ketua Askot PSSI Kota Padang, Mastilizal Aye prihatin diselenggaranya bertajuk Liga Anak Kota Padang. Katanya, selaku pengurus bola dia tidak melarang digelarnya ivent tersebut. Namun, melihat kondisi saat ini meningkatnya pandemi covid-19 di Sumbar. Penyelenggara harus mengerti karena menyangkut nyawa anak-anak.

“Saya mendukung kegiatan ini. Tapi sekarang kurang tepat waktunya karena meningkatnya wabah covid-19 di Padang. Sekolah saja anak-anak dilarang tatap muka dengan gurunya,” ujar anggota DPRD Padang, Jum’at (18/9).

Liga Anak yang dimulai Minggu lalu di lapangan Brandon dan PSTS Tabing agar ditunda dulu. Sebab, kata Mastilizal belum punya izin dari Askot PSSI Padang dan tidak ada koordinasi dengan EXCO usia dini dan perwasitan.”Anehnnya kegiatan tersebut tetap dilaksanakan meski melanggar aturan,” ucap Aye nama akrab Ketua Askot PSSI Padang.

Wajar saja Ketua Askot tersinggung dengan pihak penyelenggara, karena sudah mencemarkan nama baik organisasi yang dia pimpin.”Kalau terjadi apa-apa tentu yang disalahkan Askot PSSI Padang. Padahal mereka illegal dan tidak ada izin. Kita bukan organisasi abal-abal yang seenaknya saja dicatut,” ujarnya.

Sedangkan Ketua EXCO PSSI Padang, Jufri Bitel menjelaskan, pelaksanaan liga anak itu tidak ada koordinasi dengannya selaku Ketua Bbidang usia dini dan perwasitan.”Saya sudah menyarankan agar ditunda dulu karena sekarang tidak pas waktunya. Apalagi SK dari Askot PSSI tidak ada,” ucap mantan pemain PS Khage anggota divisi II PSP Padang. (almadi)Liga anak

Tinggalkan Balasan