Pemko Padang Dinilai Ingkar Janji, Ganti Rugi Tanah Kakek Tua Renta Dimain-Mainkan?

Mahyeldi dalam suatu kesempatanPemerintah kota Padang, dinilai telah ingkar janji menuntaskan ganti rugi tanah Abdul Wahab yang digunakan untuk  jalan by pass. Janji itu sudah berumur 30 tahun lebih tidak ada realisasinya sampai sekarang. Kakek renta tersebut terus menunggu dalam keadaan terbaring sakit. Apakah sekejam itu pemerintah terhadap rakyatnya?

Gugatan demi gugatan dipengadilan sudah dilalui Abdul Wahab. Intinya, Pemko Padang harus menyelesaikan ganti rugi tanah milik rakyatnya. Kenyataanya pemko cuek bebek. Padahal, berdasarkan keputusan dari Pengadilan Negeri Kota Padang, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, telah ditetapkan bahwa, Pemerintah Kota Padang harus menyelesaikan atau menuntaskan sisa pembayaran tanah Wahab sebanyak 30 persen lagi dengan nilai Rp.500 Ribu / meter.

Berdasarkan putusan nomor 58/Pdt.G/2015/PN.PDG tanggal 16 Februari 2016, menolak eksepsi tergugat (Presiden RI / Gubernur Sumbar / Pemko Padang) untuk keseluruhannya. Mengabulkan gugatan para penggugat sebagian dengan menyatakan Abdul Wahab cs selaku pemilik tanah proyek pembangunan jalan by pass km.24 Kelurahan Batipuh Panjang Kecamatan Koto Tangah.

PN Padang juga menyatakan perbuatan dan tindakan tergugat yang tidak mengembalikan sisa tanah konsolidasi milik Abdul Wahab cs adalah perbuatan melawan hukum.Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil terhadap sisa tanah seluas 4.942 M2 x Rp.500.000,- = Rp.2.471.000.000,-. Juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.4.866.000,-.

Perjuangan Abdul Wahab cs terus berlanjut ke tingkat banding dan Pengadilan Tinggi Sumatera Barat menguatkan putusan PN Padang lewat putusan nomor 65/PDT/2016/PT.PDG tanggal 26 Mei 2016. Menghukum tergugat/terbanding untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat sejumlah Rp.150.000,-.

Surat putusan Mahkamah AgungPemko Padang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI dan kembali ditolak permohonan kasasinya lewat putusan Mahkamah Agung RI Reg No.: 207 K/Pdt/2017.

Bahkan, Mahkamah Agung juga menghukum pemohon kasasi /tergugat / pembanding (Pemko Padang) untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi sejumlah Rp.500.000,-.

Walikota Padang, Mahyeldi dan Abdul Wahab membuat pernyataan bersama bahwa Walikota akan menyelesaikan masalah konsolidasi tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhitung dua tahun sejak dibuat pernyataan bersama ini sejak tanggal 11 Agustus 2015.

Dalam pernyataan tersebut Abdul Wahab cs  akan mengikuti dan mematuhi seluruh proses dan prosedur penyelesaian permasalahan konsolidasi tanah tersebut serta mendukung pelaksanaan proyek pembangunan jalan by pass sampai selesai.

Baik Walikota Padang maupun Abdul Wahab cs  sepakat untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas tanah objek perkara, itu tertulis dalam surat kesepakatan.

Kenyataannya, masalah konsolidasi tanah sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan  yang berlaku. Kesepakatan bersama itu sudah berlangsung dua tahun sejak dibuat penyataan bersama antara Mahyeldi selaku Pemerintah dan Abdul Wahab.  Hingga saat ini sudah memasuki tahun ketiga namun Pemerintah belum juga menyelesaikan masalah tersebut.

Ketika diwawancara wartawan, Abdul Wahab mengatakan, bahwa dia pernah mendatangi kantor walikota jawab Mahyeldi itu keputusan pengadilan kalau dibayarkan nanti “pemko akan berhubungan dengan KPK “.

Pada tahun 2016 Abdul Wahab kembali menemui walikota dan Mahyeldi sepakat menunggu keputusan mahkamah agung keluar jawabnya 2 Tahun keluar gak keluar akan dibayarkan atau keputusan tetap.

salah satu proses eksekusi pembebasan lahan Bypass PadangNamun, setelah keluar putusan tetap mahkamah agung kembali Abdul Wahab menemui PLT walikota namun jawaban yang diterima PLT  mengatakan itu urusan 2015.

Kemudian, Abdul Wahab kembali menayakan ke Mahyeldi tentang perjanjian telah lewat namun jawaban nya Mahyeldi mengatakan saat ini dirinya  sedang cuti mengaku dan tak ada lagi kelanjutannya

Penasehat Hukum Abdul Wahab,Harmen SH, membeberkan kronologis perjuangan kliennya selama ini selalu mentok sebagai mana diceritakanya. Segala upaya sudah di usahakan oleh Abdul Wahab. Berbagai pihak telah ditemuinya mulai dari Anggota Dewan sampai pejabat Pemko Padang yang berwenang namun tidak juga menemukan hasil.

Bahkan berdasarkan pengakuannya, mereka selalu “dibola” ke sana kemari oleh pihak terkait di Pemko Padang dan terakhir disuruh ke Dinas Tata Kota. “Apa urusannya OPD tersebut dengan urusan penggantian, ” ujarnya kesal.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang, Asnel ketika dikonfirmasi media ini mengaku, segala persoalan tanah di Pemerintah Kota Padang ditangani Asisten I, Vidal Triza.

“Konfirmasi Pak Vidal Triza saja. Kebetulan Pak Vidal Triza ada di ruangannya sekarang,” tegas Asnel, Senin, 23 April 2018.

Vidal Triza yang dikonfirmasi mengatakan, Pemerintah Kota Padang masih mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, sehingga belum bisa dibayarkan.

“Putusannya kan belum inkrah, artinya belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab, pemko masih mengajukan PK. Lagian, kalau anggarannya tidak tersedia, dengan apa dibayar. Soal kesepakatan dengan Pak Mahyeldi, saya tidak tahu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Vidal menyarankan wartawan media ini konfirmasi kepada Bagian Hukum Pemko Padang. (Tim)

Tinggalkan Balasan